KLATEN (Panjimas.com)- Densus 88 bersama Polres Klaten menangkap tiga orang, Kamis (15/5/2014) sekitar pukul 08.30 WIB pagi tadi.
Ketiganya, ditangkap di Dukuh Sumber Wetan, RT 12/RW 6, Desa Sumber, Kecamatan Trucuk Klaten.
Mereka menyewa satu rumah toko dari warga Desa Bero, Kecamatan Trucuk. Ruko tersebut disewa sejak 3,5 bulan yang lalu untuk digunakan sebagai bengkel las.
Ketua RT 12 Supar Padi (69), mengetahui penggerebekan tersebut setelah diajak dua orang yang mengaku polisi mendatangi rumahnya. Dia dijadikan saksi dalam penggerebekan itu.
“Ada tiga orang yang dibawa masuk ke mobil. Polisinya ada sekitar tujuh orang. Tapi, saya kurang tahu kalau ada yang di dalam, karena saya hanya di halaman ruko itu,” ungkap Padi sebagaimana dikutip tribunnews.com Kamis (15/05/2014)
Sejumlah barang bukti diamankan oleh Densus 88. Barang bukti berupa senjata api rakitan, pistol, pedang samurai, panah dan busur.
“Jumlahnya saya kurang tahu. Kalau samurai sampai 12 buah. Untuk senjata api rakitannya diletakkan di dalam kardus saat dibawa keluar,” tandasnya.(Hb/trb)