JAKARTA, (Panjimas.com) – Menyikapi polemik yang terjadi setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 atas perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Persatuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia (PGLII) mendukung langkah pemerintah untuk membubarkan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
“Mendukung penuh pemerintah untuk membubarkan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan ormas-ormas lain yang kegiatannya terindikasi bertujuan mengganti Pancasila dengan ideologi lain,” kata Pendeta Ronny Mandang dalam rilis yang diterima Panjimas.com, Selasa (18/7/2017).
Tidak hanya HTI, PGLII pun mendesak pemerintah untuk membubarkan Front Pembela Islam (FPI). “Mendesak pemerintah untuk membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI) yang nyata-nyata telah menunjukkan sikap yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,” tuturnya.
Di sisi lain, PGLII mengimbau seluruh umat Kristen untuk tetap setia kepada ajaran Kristus. “Menyerukan kepada seluruh umat kristiani untuk tetap setia kepada Tuhan Yesus Kristus.” tukasnya.
Seperti diketahui, Rabu (12/7/2017) pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam), Wiranto telah mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).
Dengan demikian semakin kelihatan bahwa orang-orang non muslim sangat berambisi untuk memadamkan cahaya Islam. Meraka tak rela jika dakwah Islam berkembang di Indonesia. [DP]