JAKARTA, (Panjimas.com) – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi pada program siaran “Gang Senggol” yang ditayangkan oleh stasiun MNC TV pada 18 Juli 2015 pukul 01.19 WIB. Rapat Pleno KPI Pusat tanggal 27 Juli 2015 memutuskan terdapat pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran adn Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.
Dilansir dari laman kpi. Dalam tayangan tersebut, program Gang Senggol yang merupakan program rohani agama Kristiani, banyak menampilkan penggunaan atribut agama Islam. Sehingga menimbulkan ketidaknyamanan dan ketersinggungan umat Islam di Indonesia. Dari kajian yang dilakukan oleh KPI, tayangan ini berpotensi menyesatkan masyarakat, terutama karena tayangan ini muncul pada momen hari raya Idul Fitri.
Karenanya KPI memutuskan program ini melanggar Pasal 6 dan Pasal 9 Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI 2012 serta Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (2) Standar Program Siaran (SPS) KPI 2012, dan diganjar sanksi administratif teguran tertulis.
KPI Pusat menerima kurang lebih 200 (dua ratus) pengaduan masyarakat yang menyatakan keberatan terhadap tayangan tersebut. KPI mengingatkan bahwa segala sesuatu yang terkait dengan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) adalah hal-hal yang sensitif dan harus dihormati.
Tayangan Gang Senggol yang muncul pada hari raya umat Islam ini justru menunjukkan tidak adanya penghormatan terhadap nilai-nilai agama yang ada di tengah masyarakat. Untuk itu KPI meminta segera MNC TV melakukan evaluasi internal dan tidak melakukan kesalahan tersebut, sebagai wujud kontribusi televisi terhadap hadirnya kehidupan antar umat beragama yang harmonis.