Menjawab Pelesetan Penginjil:
Islam Agama Babi Haram Babu Halal?
Oleh: A Ahmad Hizbullah MAG, pernah dipublikasikan di Tabloid Suara Islam edisi 195
PANJIMAS.COM – Para penginjil Kristen sering melecehkan Islam dengan pelesetan “agama babi haram babu halal.” Menurut mereka, syariat Islam ini bertolak belakang dengan Kristen yang mengajarkan “babi halal babu haram.”
Pelesetan ini dimunculkan pertama kali dalam buku Penginjilan Pribadi yang diterbitkan oleh Christian Centre Nehemia Jakarta. Pada halaman 41 buku pedoman para penginjil untuk menjala aqidah umat Islam ini dikutip 5 ayat Al-Qur’an yang di atasnya diberi judul “Babi Haram Babu Halal.” Pelesetan ini dimaksudkan untuk mendiskreditkan Islam sebagai agama yang menghalalkan seks bebas terhadap pembantu. Na’udzubillah mindzalik.
Pelesetan terhadap syariat Islam ini hanya mempermalukan misi Kristen, dan justru memamerkan kebodohan mereka. Surat Al-Mu’minun 5-6 dan Al-Ma’arij 29-30 yang dikutip adalah ayat yang mengemukakan tentang hukum muamalah dengan budak, sama sekali tidak menyinggung tentang pembantu rumah tangga atau babu. Mengganti kata “budak” menjadi “babu” adalah bukti bahwa penginjil itu miskin bahasa yang tidak bisa membedakan arti kata “babu” dengan “budak.”
Babu sebagaimana diketahui adalah pembantu rumah tangga biasa, sedangkan budak yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah budak yang didapat dalam peperangan dengan pasukan kafir, bukan budak belian yang didapat di luar peperangan.
Dalam Islam, budak (hamba sahaya) bukanlah sasaran pelecehan seksual sebagaimana anggapan para penginjil Kristen. Islam sangat menghormati budak. Buktinya, kedudukan budak yang parasnya tidak menarik tapi memiliki iman, jauh lebih terhormat dibandingkan wanita merdeka yang musyrik meskipun dia seorang selebritis.
“…Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya…” (Qs. Al-Baqarah 221).
Salah satu ajaran rahmatan lil alamin dalam Islam adalah membebaskan budak dengan sistem zakat (Qs At-Taubah 60).
Tak heran jika dalam banyak kesempatan Rasulullah SAW memerintahkan untuk membebaskan budak:
“Siapapun orang muslim yang memerdekakan seorang budak muslim, niscaya Allah akan menyelamatkan setiap anggota tubuhnya dari api neraka dengan setiap anggota tubuh budak tersebut” (Muttafaq Alaihi dari Abu Hurairah RA).
“Setiap orang muslim yang memerdekakan dua orang budak muslimah, maka keduanya akan menjadi penyelamatnya dari api neraka” (HR Tirmidzi dari Abu Umamah RA).
Tuduhan penginjil bahwa Islam menghalalkan babu (pembantu rumah tangga) untuk dizinahi, jelas tidak ada dasarnya alias kebohongan besar.
Tidak ada satu nas pun baik dalam Al-Qur’an maupun hadits yang menyatakan bahwa pembantu rumah tangga itu halal (mahram) yang bebas dizinahi, digauli, diperkosa dan lain sebagainya seperti anggapan negatif para penginjil Kristen.
ISLAM DAN MEDIS SEPAKAT HARAMKAN BABI
Tentang haramnya babi, syariat Islam sudah jelas dan baku, sebagai binatang haram dzati (haram zatnya) berdasarkan Al-Qur’an:
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah..” (Qs. Al-Ma’idah 3).
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah” (An-Nahl 115, Al-Baqarah 173).
Mengapa Allah mengharamkan babi? Karena Allah itu Thayyib (Maha Baik) dan tidak menerima kecuali thayyiban (yang baik), maka segala yang diharamkan Allah adalah makanan yang jelek dan berbahaya, di antaranya adalah babi dan bangkai.
Syariat Islam tentang haramnya babi terbukti kebenaran dan hikmahnya. Karena dalam pandangan medis, babi beresiko tinggi terhadap berbagai penyakit ganas yang menular bagi manusia, antara lain:
Penyakit virus: swine influenza (flu babi), swine Vesicular Disease (penyakit kaki dan mulut), Reovirus (penyakit pada pencernaan dan pernafasan). Penyakit bakteri: tetanus, tuberculosis (TBC), antrhrax (virus yang menyerang kulit, pernafasan dan usus), yersiniosis (penyakit dengan gejala: usus buntu akut, radang usus dan keracunan darah), listeriosis, brucellosis, leptospirosis, melioidosis, pasteurellosis, vibriosis, staphlylococcosis, streptococcosis dll.
Penyakit cacing: trichinosis (cacing trichinella spiralis, tak seorang pun kebal terhadap cacing yang hidup di otot manusia ini), ascariasis (cacing yang menghabiskan makanan yang dimakan manusia), paragonimiasis (penyakit cacing dengan gejala: batuk kronis yang disertai darah), taenidae (penyakit cacing pita yang hidup di bawah kulit yang dapat menyerang otak dan berakibat epilepsy, kerusakan jaringan syaraf, dll).
Penyakit jamur: coccidiodomycosis (penyakit yang menyerang paru-paru dengan gejala: demam, menggigil, sakit dada, batuk dan berkeringat pada waktu malam) actinomycetes, superficial & cutaneous mycosis.
Menilik banyaknya daftar penyakit dalam babi, hanya orang dungu saja yang gemar dan bangga makan daging babi. Para penginjil yang melecehkan aturan Tuhan dengan pelesetan “babi haram babu halal” adalah penganut teologi babi.
TAURAT HARAMKAN BABI, YESUS MEMBUNUH RIBUAN BABI
Seharusnya para penginjil Kristen tak perlu alergi dengan hukum haramnya babi. Karena dalam kitab mereka sendiri bertebaran ayat yang mengharamkan babi.
Dalam kitab Taurat Musa disebutkan secara tegas bahwa Babi itu mutlak haram.
“Dan lagi babi, karena sungguhpun kukunya terbelah dua, ia itu bersiratan kukunya, tetapi ia tiada memamah biak, maka haramlah ia kepadamu. Janganlah kamu makan dari pada dagingnya dan jangan pula kamu menjamah bangkainya, maka haramlah ia kepadamu” (Imamat 11:7-8).
Tanpa alasan yang jelas, kata “babi” dalam Alkitab tahun 1970 itu diganti menjadi “babi hutan.” Entah apa maksudnya.
Haramnya babi itu dipertegas lagi dalam kitab Ulangan 14:8: “Juga babi hutan, karena memang berkuku belah, tetapi tidak memamah biak; haram itu bagimu. Daging binatang-binatang itu janganlah kamu makan dan janganlah kamu terkena bangkainya.”
Ribuan tahun kemudian Yesus datang mengulangi penegasan terhadap haramnya babi. Yesus menegaskan bahwa misinya sama sekali tidak untuk meniadakan hukum Taurat. Berarti dia tidak meniadakan (menghapus) hukum haramnya babi. Perhatikan sabda Yesus berikut:
“Lebih mudah langit dan bumi lenyap dari pada satu titik dari hukum Taurat batal” (Lukas 16:17).
“Janganlah kamu menyangka, bahwa Aku datang untuk meniadakan hukum Taurat atau kitab para nabi. Aku datang bukan untuk meniadakannya, melainkan untuk menggenapinya” (Matius 5:17).
Dalam Alkitab versi Today’s English 1992, dijelaskan bahwa pengertian menggenapi yang dimaksud dalam ayat ini adalah to make their teachings come true (untuk menunjukkan arti yang sesungguhnya).
Kesimpulan bahwa Yesus meneguhkan hukum haramnya babi dalam Taurat, diperkuat dengan fakta bahwa dalam Injil tak satu pun ayat yang menceritakan Yesus pernah makan babi baik dalam menu sate, soto, gulai, acar babi, babi guling atau menu lainnya.
Bahkan dalam Injil Markus 5:11-13 dan Matius 8:31-33 diceritakan bahwa Yesus membunuh babi-babi tanpa minta izin kepada pemiliknya dengan cara yang mengenaskan. Yaitu memasukkan roh jahat yang bernama Legion ke dalam dua ribu babi yang sedang mencari makan di lereng bukit. Akibatnya, ribuan babi yang kerasukan roh jahat ini terjun ke dalam jurang yang di bawahnya ada danau, sehingga ribuan babi itu mati lemas.
“Adalah di sana di lereng bukit sejumlah besar babi sedang mencari makan, lalu roh-roh itu meminta kepada-Nya, katanya: “Suruhlah kami pindah ke dalam babi-babi itu, biarkanlah kami memasukinya!” Yesus mengabulkan permintaan mereka. Lalu keluarlah roh-roh jahat itu dan memasuki babi-babi itu. Kawanan babi yang kira-kira dua ribu jumlahnya itu terjun dari tepi jurang ke dalam danau dan mati lemas di dalamnya” (Markus 5:11-13)
Jika Yesus suka makan babi dan menghalalkan babi, tentunya Yesus tidak akan membunuh babi-babi dalam jumlah yang banyak itu.
Jika Taurat dan Injil kompak mengharamkan babi, maka para penginjil yang menghalalkan babi sembari melecehkan Al-Qur’an yang mengharamkan babi, adalah kekejian berkedok penginjilan. [www.ahmad-hizbullah.com]