Begitu Jokowi Jadi Presiden, Kaum Liberal Unjuk Gigi Bela Aliran Sesat
Oleh: Hartono Ahmad Jaiz
PANJIMAS.COM – Bukan hanya kaum musyrikin yang mulai nglunjak dengan ruwatan dan sebar fitnah, namun kaum munafikin yang mengaku Islam namun membela penoda Islam pun unjuk gigi.
Gejala itu tampak ke permukaan, begitu Jokowi jadi presiden. Padahal, Jokowi sendiri, saat kaum musyrikin dan munafikin mulai unjuk gigi itu, dia masih ungkak-ungkek dalam menentukan susunan kabinetnya, karena nama-nama yang diajukan ada sejumlah nama yang kena tanda kuning dan merah dari KPK yang mengisyaratkan untuk tidak dipakai jadi menteri karena sangkutan dengan korupsi dan akan jadi tertuduh bahkan tersangka.
Setelah kasus kaum musyrikin pendukung Jokowi menggelar ruwatan dan sebar fitnah di depan rumah Amien Rais di Jogja, tidak mau kalah pula kaum munafikin ataupun pembela aliran sesat yang menodai Islam unjuk gigi dengan membela aliran sesat Syiah dan Ahmadiyah. Hingga mereka mengkritik Kebijakan Gubernur Jawa Timur (Jatim), Soekarwo yang menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 55/2012 Tentang Pembinaan Kegiatan Keagamaan dan Pengawasan Aliran Sesat.
Bahkan menambah jelasnya “permusuhan” terhadap Islam, dari kampus UIN Surabaya yang telah menghina Islam dengan adanya kasus spanduk “Tuhan Membusuk” hingga dilaporkan oleh MUI dan 62 Ormas Islam ke polisi; kini seorang dosen dari UIN Surabaya itu membela aliran sesat Ahmadiyah dan syiah.
Dalam rangka membela aliran sesat Syiah dan Ahmadiyah, serta mengkritik Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 55/2012 Tentang Pembinaan Kegiatan Keagamaan dan Pengawasan Aliran Sesat, Muhamad Gazali Said mengatakan, ada diskriminasi hukum dalam menyikapi kasus Syi’ah dan Ahmadiyah, di Surabaya. “Hukum harus memenuhi azas keadilan,” terang Dosen Universitas Islam Negeri Surabaya (Uinsa) yang dikenal liberal ini. (Panjimas.com, Sabtu, 01 Muharram 1436H / October 25, 2014).
Pembelaan terhadap syiah dilakukan orang dari perguruan tinggi Islam tanpa malu-malu, padahal namanya sudah tercoreng. Apalagi telah terbukti secara hukum, pentolan syiah Tajul Muluk telah divonis 4 tahun penjara (Vonis terakhir di MA) karena menodai agama (Islam). Berarti syiah jelas telah terbukti menodai agama.
Syiah Menodai Agama
Atas penyebaran ajaran yang sesat dan menodai Islam, pada Kamis 12 Juli 2012 lalu, pengadilan Negeri Sampang telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Tajul Muluk. Dalam sidang yang berlangsung selama tujuh jam, Ketua Majelis Amin Noer Cahyo mengatakan, berdasarkan fakta yang terungkap, Tajul Muluk terbukti melanggar Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama.
“Tajul Muluk alias Haji Ali Murtadho terbukti melecehkan agama Islam dengan menyatakan Al-Quran yang beredar tidak asli lagi,” katanya saat membacakan putusan, Kamis, 12 Juli 2012. (suaraislam.com, Mengenal Tajul Muluk Penyebar Syiah di Sampang, Senin, 27/08/2012 08:23:35 )
Berikut ini urut-urutan proses pengadilan kasus syiah menodai agama.
Tajul Muluk Pentolan Syiah Sampang Terbukti Menodai Agama
Tajul Muluk didakwa telah melakukan penistaan agama sehingga memicu kerusuhan Sampang, Madura pada 2011 lalu. Tajul Muluk sudah divonis 2 tahun penjara oleh PN Sampang pada Juli 2012 lalu. Dia terbukti melanggar pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama, menganggap Al-Qur’an tidak murni lagi.
Putusan ini diperberat menjadi 4 tahun seiring dengan keluarnya putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya pada 21 September 2012.
Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan putusan PN Sampang dengan Nomor 69/Pid.B/2012/PN.SPG dari tuntutan 2 tahun menjadi 4 tahun penjara. Putusan PT Surabaya yang tertuang dalam surat bernomor 481/Pid/2012/PT.Sby itu memutuskan terdakwa Tajul Muluk alias Ali Murtadha terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan yang bersifat penodaan agama. Tajul yang semula divonis 2 tahun oleh PN Sampang bertambah menjadi 4 tahun penjara karena putusan PT. Dalam keputusan itu pengadilan tinggi berpendapat terdakwa telah memenuhi unsur pasal 156a KUHP seperti yang menjadi dakwaan JPU, yaitu melakukan tindak pidana penodaan agama.
Kemudian Tajul Muluk mengajukan kasasi, namun upaya hukum Tajul Muluk alias Ali Murtadha di Mahkamah Agung (MA) akhirnya usai. Itu menyusul lembaga hukum tertinggi negara itu menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pemohon pada akhir tahun lalu. Keputusan itu tertuang dalam petikan putusan MA dengan Nomor 1787 K/ Pid/2012 yang dikirim oleh MA ke Pengadilan Negeri (PN) Sampang tertanggal 9 Januari 2013. Hal itu diungkapkan oleh HumasPN Sampang Shihabuddin saat dikonfi rmasi Jawa Pos Radar Madura terkait kasasi Tajul Muluk ke MA, kemarin (16/1 2013).
Dia mengatakan, ditolaknya permohonan kasasi Tajul Muluk, itu berarti keputusan yang berlaku saat ini adalah putusan pengadilan tinggi yang sudah dijatuhkan pada 12 Juli lalu, yaitu kurungan penjara selama 4 tahun. ”Pada dasarnya Mahkamah Agung menguatkan putusan pengadilan tinggi,” ucapnya kemarin.
Sumber: (radar) maduraterkini.info, Submitted by admin on January 17, 2013 – 12:10
Ketika terbukti pentolan syiah itu menodai agama dan dipenjara karena kena pasal tentang penodaan agama, maka sejak Gus Dur masih hidup hingga kini senantiasa kaum liberal dan anti Islam mempersoalkan pasal penodaan agama itu bahkan menggugatnya ke MK. Termasuk Tajul Muluk pun menggugatanya. Pasal yang digugat itu ujudnya ini:
Pasal 156 (a) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama.
Pasal 156a KUHP berbunyi, “Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Pembelaan terhadap aliran sesat, pengembangan kemusyrikan dan kemaksiatan tampaknya mulai bangkit sejak diangkatnya presiden baru Jokowi, Senin (20/10/2014). Masalah ini, yang mengherankan, justru seringkali dipelopori orang-orang yang duduk di perguruan tinggi Islam, lembaga Islam dan bahkan dikenal sebagai tokoh.
Ketika yang mengusung dan membela aliran sesat, pengembangan kemusyrikan dan kemaksiatan itu orang-orang Islam pula, maka berarti mereka adalah jenis “Orang Islam tapi memusuhi Islam”.
Misi mereka tidak lain adalah menyebarkan kemunkaran dan menghalangi yang ma’ruf. Itu sudah dinash dalam Al-Qur’an:
الْمُنَافِقُونَ وَالْمُنَافِقَاتُ بَعْضُهُمْ مِنْ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمُنْكَرِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمَعْرُوفِ وَيَقْبِضُونَ أَيْدِيَهُمْ نَسُوا اللَّهَ فَنَسِيَهُمْ إِنَّ الْمُنَافِقِينَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (67) وَعَدَ اللَّهُ الْمُنَافِقِينَ وَالْمُنَافِقَاتِ وَالْكُفَّارَ نَارَ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا هِيَ حَسْبُهُمْ وَلَعَنَهُمُ اللَّهُ وَلَهُمْ عَذَابٌ مُقِيمٌ } [التوبة: 67، 68]
Orang-orang munafik laki-laki dan perempuan. sebagian dengan sebagian yang lain adalah sama, mereka menyuruh membuat yang munkar dan melarang berbuat yang ma’ruf dan mereka menggenggamkan tangannya [berlaku kikir]. Mereka telah lupa kepada Allah, Maka Allah melupakan mereka. Sesungguhnya orang-orang munafik itu adalah orang-orang yang fasik. Allah mengancam orang-orang munafik laki-laki dan perempuan dan orang-orang kafir dengan neraka Jahannam, mereka kekal di dalamnya. cukuplah neraka itu bagi mereka, dan Allah mela’nati mereka, dan bagi mereka azab yang kekal. (QS At-Taubah/9: 67, 68).
Ketika ada aturan dalam negeri ini yang kira-kira dinilai menguntungkan Islam, padahal sejatinya menguntungkan siapa saja dalam dunia ini, misalnya peraturan tentang larangan miras (minuman keras, khamr), maka kaum munafiki dan kafirin serta musyrikin begitu kerasnya dalam berupaya menghapusnya. Demikian pula apabila ada peraturan yang melarang alian sesat yang merusak Islam, maka mereka berusaha keras untuk membabat aturan itu sekuat-kuatnya.
Benarlah firman Allah Ta’ala:
{وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا إِلَى مَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ رَأَيْتَ الْمُنَافِقِينَ يَصُدُّونَ عَنْكَ صُدُودًا } [النساء: 61]
Apabila dikatakan kepada mereka: “Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul”, niscaya kamu Lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu. (QS An-Nisaa’/4: 61).
Terhadap makhluk yang seperti itu, sudah ada petunjuk dari Allah Ta’ala:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ [التوبة/73]
“Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafiq itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka ialah neraka Jahannam. Dan itulah tempat kembali yang seburuk-buruknya.” (QS. At-Taubah [9] : 73)
Allah memerintahkan tidak bersikap lembut terhadap orang-orang kafir dan munafiqin bahkan memerintahkan berjihad melawan mereka dan bersikap keras atas mereka. Sementara itu Allah Ta’ala memerintahkan bersikap lunak dan hormat terhadap mukminin.Sungguh Allah telah berfirman:
وَاخْفِضْ جَنَاحَكَ لِمَنِ اتَّبَعَكَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ [الشعراء/215]
“Dan rendahkanlah dirimu terhadap orang-orang yang mengikutimu, yaitu orang-orang yang beriman.” (QS. Asy-Syu’araa’ [26] : 215)