(Panjimas.com) – Aktivitas seksual adalah kebutuhan manusia. Manusia diciptakan berpasangan, laki-laki dan perempuan untuk menjalankan perannya masing-masing, termasuk peran seksual. Aktivitas seksual adalah keniscayaan dalam hidup manusia. Dengan jalan itu, lahirlah manusia-manusia baru yang menggantikan keberadaan pendahulu yang telah mati, sehingga spesies ini tidak akan mengalami kepunahan.
Tapi tak hanya itu, aktivitas seksual juga menjadi sarana memeroleh kebagusan kondisi kesehatan setiap individu, baik fisik maupun mental. Aktivitas seksual membantu meningkatkan kualitas kesehatan. Psikolog H.C. Witherington mengemukakan, tiga motivasi dasar yang menggerakkan manusia mengambil tindakan adalah (1) rasa lapar, (2)melindungi diri, dan (3) seks. Bila di antara kebutuhan tersebut tidak terpenuhi sebagaimana mestinya, gangguan kejiwaan seperti depresi dan yang lainnya akan menjangkiti. Nah, maka tak ada rahbaniyah (kebiarawanan) dalam Islam.
“Dan mereka mengada-adakan rahbaniyah, padahal Kami tidak mewajibkannya kepada mereka.” (al-Hadid: 27).
Dalam Islam, tokoh paling sucinya sekalipun, yakni Rasulullah Muhammad shalallahu ‘alaihi wassalam, tetap melakukan aktivitas seksual sebagaimana manusia pada umumnya.
“Demi Allah, ketahuilah bahwa aku adalah orang yang paling takut kepada Allah, dan paling bertaqwa kepadaNya. Tetapi aku berpuasa dan berbuka, shalat malam dan tidur, dan aku pun menikahi wanita. Barang siapa benci kepada sunahku, maka ia bukan termasuk golonganku.” (Hr. Bukhari dan Muslim).
Dan, tentu saja, Islam memiliki tata aturan dan tata cara beraktivitas seksual yang sempurna. Umat Islam tidak dibebaskan, harus ada syarat dan ketentuan dalam melaksanakan aktivitas seksualnya.
“Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk.” (al-Isra’: 32).
Dalam tata racanya, Islam misalnya melarang melakukan penetrasi pada dubur (anal seks) dan penetrasi pada faraj saat menstruasi. Islam mengajarkan foreplay dan afterpyal agar kepuasan yang diperoleh tak hanya secara biologis, tetapi juga psikologis. Dan, kepuasan itu dirasakan oleh keduanya, bukan hanya salah satunya.
Islam memiliki syari’at nikah. Nikah adalah pintu kehalalan sepasang manusia melakukan aktivitas seksual.
“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karuniaNya. Dan Allah Mahaluas (pemberianNya) lagi Maha Mengetahui.” (an-Nuur: 32)
Ketidakbebasan beraktivitas seksual pun memiliki faedah bagi kehidupan. Nasab (garis keturunan) jelas, dan berbagai macam penyakit tidak menjangkiti. Khususnya dalam masalah kesehatan, syari’at nikah mengandung hikmah melindungi umat dari berbagai macam penyakit menular seksual, penyimpangan orientasi seksual, serta gangguan jiwa seperti depresi dan semacamnya. Pastinya, apa pun yang Allah ta’ala cipta dan tetapkan, pasti ada faedahnya. Namun, terkadang manusia sendiri yang tak acuh dan menyia-nyiakan, bahkan menolak.
“(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah seraya berdiri, duduk, atau berbaring, dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (sambil berkata), ‘Ya Tuhan kami, tidaklah Engkau ciptakan semua ini dengan sia-sia. Mahasuci Engkau, lindungilah kami dari azab neraka ….'” (Ali Imran: 191). Wallahu a’lam. [IB]