SUKOHARJO (Panjimas.com) – Hari raya Idul Adha tahun 1438 Hijriah bertepatan pada Jumat 1 September 2017. Sholat Ied yang digelar berbarengan hari diadakannya sholat Jumat. Artinya umat Islam mengalami dua hari raya sekaligus.
Menurut madzhab Maliki dan Hambali menegaskan bahwa boleh tidak menghadiri shalat Jumat bagi yang paginya telah shalat ‘Id, baik dia penduduk dekat masjid, atau yang jauh dari masjid.
Sementara, madzhab Syafi’i menegaskan bahwa gugurnya hadir shalat Jum’at hanya berlaku bagi yang tempatnya jauh dari masjid. Sebab, keringanan yang diberikan Nabi adalah diperuntukkan bagi yang memang rumahnya jauh, disebut ahl qaryah atau ‘aliyah, yang butuh waktu untuk masjid.
Lalu bagaimana dengan pengakuan Direktur Pondok Al Mukmin, Cemani, Grogol, Sukoharjo, Ustadz Ibnu Chanifah, menyikapinya? Saat Panjimas berkunjung ke kantornya, dia mengatakan bahwa hal itu tidak perlu menjadi perdebatan. Terlebih bagi seorang Imam Masjid yang dijadikan pemimpin bagi makmumnya.
“Boleh menyelenggarakan dua-duanya, terutama para Imam. Tetapi ada juga Imam itu memilih Iedul Adha saja, secara umum begitu,” ujar Ibnu, Rabu (30/8/2017).
Dia menegaskan bahwa Ponpes Al Mukmin akan tetap menggelar sholat Ied maupun sholat Jumat. Sementara jika ada yang tidak mengerjakan sholat Jumat, kata dia, tetap harus mengganti denfan sholat dhuhur.
“Jadi di Pondok ini ada dua hari raya, Iedul Adha iya, Jumat juga iya,” pungkasnya. [SY]