JAKARTA (Panjimas.com) – Proses menyembelih hewan qurban, haruslah mengikuti apa yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw. Banyak diantara umat Islam yang belum memahami tentang bagaimana menyembelih hewan qurban yang ihsan dan sesuai syariah Islam. Karena menyembelih hewan bukan sekedar mati. Ada rambu-rambu yang nggak boleh dilanggar.
Hal itu disampaikan Ustaz Tamami Husein dalam “Pelatihan Sembelih Halal” yang diadakan Pemuda Muhammadiyah Kota Depok dan Komunitas Golok Depok, Ahad (20/8/2017) lalu di Kampung 99 Pepohonan, Kota Depok.
Pelatihan yang diikuti 250 peserta tersebut, diajari bagaimana proses penyembelihan hewan qurban yang benar. Mau tahu cara yang benar dan hal-hal yang dilarang? Ikuti kiat dan metode yang dijelaskan Ustaz Tamami Husein dari Komunitas Golok.
Berniat
Sebelum menyembelih hewan qurban, hendaklah berniat terlebuh dahulu. Niat adalah keinginan seseorang untuk mengerjakan sesuatu, tempanya di hati, bukan di lisan. Oleh karena itu, tidak dibenarkan melafazkan niat, seperti ketika hendak shalat, hendak wudhu, mandi dan sebagainya.
Mengikat hewan qurban
Sebagian ulama menganjurkan agar hewan qurban diikat dulu di suatu tempat beberapa hari sebelum disembelih. Karena itu menunjukkan persiapan dan kesungguhan bahwa dia benar-benar ingin menyembelih hewan qurban untuk mendekatkan diri kepada Allah. Hal ini termasuk dalam kategori mengangungkan syiar Islam.
Memperlakukan hewan dengan baik.
Rasululllah Saw bersabda: “Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh, maka bunuhlag dengan ihsan. Jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.” ((HR. Muslim).
Penyembelihan dilakukan di siang hari
Ibnu Abbas berkata, sesungguhnya Nabi Saw melarang penyembelihan di malam hari. (HR. Thabrani).
Menurut Ibnu Hajar al Asqolani di dalam at-Takhlis al-Akbar, hadits ini dhoif, karena dalam sanadnya terdapat perawi bernama Sulaiman bin Salamah. Namun, mayoritas ulama menganggap penyembelihan di malam hari statusnya sah, tetapi hukumnya makruh.
Menggiring hewan qurban
Saat menggiring hewan qurban ke tempat penyembelihan hendaknya dilakukan dengan cara yang baik . Diriwayatkan oleh Abdurazaq dari Ibnu Sirin berkata, Umar ra melihat seseorang menyeret kambing dengan menarik kakinya dengan tujuan untuk disembelih, lalu Umar berkata kepadanya: “Celaka kamu! Giringlah hewan ini menuju kematian dengan cara yang baik.”
Menyembelih dengan tangannya
Orang yang berqurban, hendaknya menyembelih dengan tangannya sendiri. Sebagai hadits Anas bin Malik, Rasulullah Saw berqurban dengan dua domba yang berwarna putih yang ada hitamnya, dan bertanduk, beliau menyembelihnya dengan tangannya, menyebut nama Allah dan bertakbir, dan meletakkan kakinya di atas kening kambing.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Jika tidak mampu menyembelih sendiri, dianjukan menyaksikan. Sebagaimana hadits Abu Sa’id al-Khudri ra, bahwa Nabi Saw bersabda kepada Fatimah: “Wahai Aisyah berdirilah dan saksikan hewan qurbanmu, sesungguhnya dengan darah pertama yang jatuh dari hewan qurban tadi, maka akan diampuni dosamu yang telah lalu.” (HR al-Hakim).
Tidak Asah Pisau di depan Hewan Qurban
Sebagaimana hadits Abdullah bin Umar ra, bahwa Rasulullah Saw memerintahkan untuk mengasah pisau, dan untuk tidak memperlihatkan pisau tersebut kepada hewan (qurban). (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: “Rasulullah Saw mengamati seseorang yang meletakkan kakinya di atas pipi (sisi) kambing dalam keadaan ia mengasah pisaunya, sedangkan kambing itu memandang kepadanya. Lantas Nabi berkata: “Apakah sebelum ini kamu hendak mematikannya dengan beberapa kali kematian?! Hendaklah pisaumu sudah diasah sebelum engkau membaringkannya.” (HR. Hakim).
Membaringkan hewan di rusuk sebelah kiri
Berkata Syekh Zakariya al-Anshari di dalam Asna al-Mathalib fi Syarhi Raudhi ath-Thalib: “Hendaklah hewan qurban dibaringkan di atas lambung kiri, karena hal itu lebih muda bagi penyembelih untuk memegang pisau dengan tangan kanan, dan memegang kepala hewan dengan tangan kiri.”
Hadapkan hewan ke arah kiblat
“Sesungguhnya Ibnu Umar tidak suka memakan daging kambing, hewan yang disembelih dengan tidak menghadap kiblat. Kemudian dari Jabir bin Abdillah berkata: Nabi Saw menghadapkan hewan sembelihannya kea rah kiblat. (HR. Ibnu Majah).
Syaikh Abu Malik menjelaskan, bahwa menghadapkan hewan ke arah kiblat, bukanlah syarat dalam penyembelihan hewan qurban. Jika hal ini sebagai syarat, tentu Allah akan menjelaskannya. Namun, halmini hanyalah mustahab (dianjurkan).
Menginjak kaki di leher hewan
Dari Anas bin Malik ra, beliau mengatakan: “Rasulullah Saw berqurban dengan dua ekor domba. Aku ohat beliau meletakkan kaki beliau di leher hewan tersebut, kemudian membaca basmalah…(HR. Bukhari-Muslim)
Mengucapkan Tasmiyah (Basmalah) dan Takbir
Allah Swt berfirman: “Janganlahh kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al-An-‘am: 121).
Ini dikuatkan dengan hadits Anas bin Malik ra, bahwa beliau berkata: “Nabi Saw berqurban dengan dua domba yang berwarna putih yang ada hitamnya dan bertanduk, beliau menyembelihnya dengan tangannya, menyebut nama Allah dan bertakbir, dan meletakkan kakinya di atas leher kambing.”
Nabi Saw pun berdoa: “Dengan nama Allah. Ya Allah terimalah qurban ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad, dan dari umat Muhammad.” (HR. Muslim).
Tidak menyayat atau melukai hewan
Saat menyembelih, hendaknya tidak menyayat atau melukai hewan qurban yang telah disembelih sebelum hewan mati. “Apa-apa bahagian yang dipotong dari hewan yang masih hidup, maka potongan tersebut adalah bangkai.” (HR. Ahmad).
Ibnu Katsir menyatakan dalam tafsirnya: “Janganlah kamu mengambil daging unta setelah disembelih melainkan setelah benar-benar mati dan tidak bergerak lagi.”
Membiarkan hewan kelojotan
Sebagian ulama menganjurkan agar membiarkan kaki kanan bergerak, sehingga hewan lebih leluasa dan nyaman. Berkata Imam an-Nawawi dalam Raudhatu ath-Thalibin: “Hendaknya kaki kanannya dibiarkan, sedangkan tiga kaki yang lainnya diikat (dipegang).
Biarkan Kaki hewan meronta
Ibnu Abbas ra menjelaskan ayat di atas, (untanya) berdiri dengan tiga kaki, sedangkan satu kaki kiri depan diikat. Dari Jabir bin Abdillah ra, beliau mengatakan, bahwa Nabi Saw dan para sahabat menyembelih unta dengan posisi kaki kiri depan diikat dan berdiri dengan tiga kaki sisanya. (HR. Abu Daud dan disahihkan Al-Albani.
Berikut syarat-syarat umum penyembelihan: Hewan yang disembelih masih hidup ketika sembelihan dilaksanakan. Matinya hewan adalah car normal (natural) hasil sembelihan.Hewan tersebut bukan termasuk hewan buruan di tanah haram.
Orang yang menyembelih adalah yang berakal (tidak gila atau mabuk), menyebut nama Allah ketika menyembelih.
Penyembelih hendaklah dari kalangan Muslim atau Ahli Kitab.
Bukan dalam keadaan ihram. Mereka yang menyembelih dalam keadaan sedang berihram, maka hasilnya adalah bangkai. Hewan qurban bukan disembelih untuk tujuan pemujaan, penyembahan, yang disembelih selain dari nama Allah.
Perlu diketahui, ada dua teknik merebahkan hewan qurban seperti sapi, yakni: Metode Rope Squeeze dan Metode Barley. Sebagai catatan, darah hewan stress saat penyembelihan, akan menyebabkan darah banyak tertinggal di dalam otak dan otot. Pembuluh darah menutup atau tersumbat. Darah yang tidak keluar sempurna menyebabkan hewan tersadar dalam waktu lama. Darah yang tertahan di daging menyebabkan daging cepat busuk. (desastian)