JAKARTA, (Panjimas.com) – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, banyak orang di pinggir jalan menjajakan jasa menukar uang receh (kecil) untuk dipakai salam tempel atau tradisi bagi-bagi uang. Sebuah kebudayaan yang populer di kalangan masyarakat Islam Indonesia.
Majelis Fatwa dan Pusat Kajian, Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia, Dr. Ahmad Zain An-Najah, MA memberi tau apa hukum bagaimana menukar uang lebaran.
“Sebelum menentukan hukum menukar uang. Uang dirinci dalam beberapa poin,” katanya melalui rilis yang diterima Panjimas.com, Ahad (18/06).
Lelaki yang akrab disapa Dr. Zain ini menjelaskan jika satu jenis mata uang (emas dengan emas, rupiah dengan rupiah, dolar dengan dolar) maka jumlah nya harus sama dan tidak boleh berbeda, baik antara yang bagus dan yang jelek, antara yang baru dengan yang lama, antara uang besar dengan uang receh tetap disyaratkan sama nominal nya.
Dia melanjutkan sedangkan jika mata uang dari jenis yang berbeda (rupiah dengan dolar, euro dengan real, dolar dengan yen) boleh berbeda nominal nya sesuai dengan harga yang berlaku.
“Menukar uang lama dengan uang baru dengan nominal yang berbeda haram karena termasuk riba,” pungkasnya.
Menurutnya ini sesuai dengan hadist;
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ
“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran) harus sama dan dibayar tunai. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan dan orang yang memberinya sama-sama berdosa.” (HR. Muslim no. 1584)
Adapun yang menyatakan kebolehannya lanjutnya, dengan alasan bahwa uang lebih nya adalah uang jasa, tidaklah bisa diterima, karena jasa tidak boleh dibayar dengan barang sejenis yang termasuk dalam ribawiyyat (barang-barang riba). [TM]