Panjimas.com – Pertanyaan: Jika seseorang bangun kesiangan kemudian tidak sahur dan shubuhnya telat,apa hukum puasanya?
Jawaban: Jika seseorang bangun kesiangan kemudian tidak sahur maka puasanya sah tetapi ia telah melewatkan keberkahan yang ada pada waktu sahur,karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
تسحروا فإن في السحور بركة
“Bersahurlah, karena di dalam sahur itu ada keberkahan” (HR. Bukhari)
Puasa dengan sahur lebih utama dari pada puasa tanpa sahur karena sahur adalah pembeda antara puasa kaum muslimin dengan puasa ahli kitab. Rasulullah saw bersabda :
فصل ما بين صيامنا وصيام أهل الكتاب أكلة السحور
“Barangsiapa yang lupa atau tertidur dari shalat, maka kafaroh (tebusannya) adalah dia shalat ketika dia ingat.” (Muttafaqun’ alaih, diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Lihat Misykatul Mashobih yang ditahqiq oleh Syaikh Al Albani)
“(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 257)
Dan kekafiran menyebabkan puasa seseorang menjadi tidak sah.