PANJIMAS.COM – ”Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang shalih.” (HR. Bukhari, Baihaqi, dan Hakim).
Makna tersirat hadits ini dalam sekali. Rasul terakhir sepanjang sejarah peradaban diembani amanah menyempurnakan kebaikan akhlaq umatnya. Itu pertanda, akhlaq sangat penting dan utama keberadaannya bagi diri setiap insan.
Kapan pun, di mana pun, dalam situasi begaimana pun, sedang melakukan apa pun, akhlaq tak boleh tanggal dari perilaku insan beriman.
Maka itu, dalam mencukupi hajat harian berupa makan dan minum, mukmin juga harus menjaga akhlaqnya. Di samping cara dan sikap ketika melakukannya, akhlaq harus dipakai dalam memilih makanan-minuman yang akan dikonsumsinya.
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, karena sesungguhnya setan adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 168).
Allah Subhanahu wa Ta’ala jelas dan tegas memberi batasan melalui ayat ini. Makanan-minuman yang boleh kita konsumsi adalah yang memenuhi dua syarat, (1) halal dan (2) baik/thayib.
Makanan halal adalah makanan yang boleh dikonsumsi oleh mukmin ditinjau dari hukum syar’i-nya. Dalam hal ini terdapat dua tinjauan, halal zatnya dan halal prosesnya. Halal zat, yakni makanan apa saja yang tidak dinyatakan haram oleh Al-Qur’an, hadits, maupun ijma’ ulama. Misalnya telor, buah-buahan, sayur-mayur, daging ayam, dan lain-lain. Sedangkan halal proses, maksudnya, bahan makanan-minuman/makanan-minuman tersebut diperoleh dan diperlakukan/diolah dengan cara yang dinyatakan boleh oleh hukum syar’i. Adapun yang haram adalah makanan-minuman yang berada di luar koridor tersebut.
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya), sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 173).
Ayat di atas menyebutkan beberapa macam makanan yang haram untuk dikonsumsi. Di samping yang disebut di dalam Al-Qur’an, Allah Subhanahu wa Ta’ala juga mengharamkan makanan-minuman yang dinyatakan haram dalam hadits Nabi shalallahu alaihi wa sallam dan yang menjadi ijma’ (kesepakatan) ulama yang juga didasarkan pada Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Syarat kedua, baik/thayib, yaitu makanan-minuman yang dalam tinjauan sains (ilmu pengetahuan dan teknologi) dapat dipertanggungjawabkan kemanfaatannya atau pengaruh baiknya bagi kesehatan tubuh dan kelestarian lingkungan. Maka syarat ini lebih bersifat kondisional, bergantung takarannya, kondisi pengonsumsinya, waktu mengonsumsinya, serta situasi dan tempat mengonsumsinya.
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu, dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepadaNya kamu menyembah.” (QS. Al-Baqarah: 172).
Allah Subhanahu wa Ta’ala mengingatkan kita lagi dengan ayat ini. Yang baik! Yang mestinya dikonsumsi oleh kita, mukmin, adalah bahan makanan-minuman dan makanan-minuman yang baik/tayib. Karena apa-apa yang baik itulah yang berpengaruh baik dan berbarakah. Makanan-minuman yang tidak baik/tayib, akan menyebabkan berbagai penyakit dan kerusakan, baik kerusakan tubuh (fisik), budaya (mental), juga kelestarian ekosistem alam.
Masih dalam ayat tersebut, Allah Subhanahu wa Ta’ala melanjutkan firmanNya dengan seruan untuk bersyukur. Karena dengan bersyukur itulah Dia akan menambah kenikmatan yang telah dikaruniakan kepada si bersangkutan. Sikap mukmin memilih makanan-minuman yang memenuhi dua syarat di atas sejatinya merupakan salah satu wujud syukur itu sendiri. Dan di antara wujud syukur lainnya adalah rela berbagi dengan sesama.
“Bukanlah orang yang beriman yang ia sendiri kenyang sedangkan tetangga (yang di sebelah)nya kelaparan”. (HR. Bukhari dan Baihaqi).
Setiap apa yang dipersilakan Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk hamba-hambaNya pasti berdampak baik terhadap hambaNya. Begitu pula sebaliknya. Adapun manfaat mengonsumsi makanan-minuman yang halal dan baik/thayib (halalan thayyiban) antara lain, menenteramkan hati, menyehatkan badan, mendisiplinkan diri, dan menanamkan gaya hidup berkah, diijabahnya doa, dijaga dari bahaya, memeroleh pahala dunia-akhirat. Sebaliknya, mengonsumsi makanan-minuman haram dan/atau tidak tayib akan berakibat terkena azab Allah subhanahu wa ta’ala baik di dunia maupun di akhirat kelak.
Nah, untuk itu, mari kita melatih diri menjadi mukmin yang berakhlaq, jeli memilih makanan-minuman, mampu menahan diri dari mengonsumsi makanan-minuman yang haram dan tidak tayib. Wujud nyatanya, berhenti korupsi, berhenti makan riba, berhenti menipu dalam jual beli, cermat membeli daging, dan menghindari makanan-minuman yang mengandung zat-zat kimia sintetis saat ini telah mendominasi pasar. Begitu, karena dalam urusan perut, Muslim juga harus berakhlaq! Wallahu a’lam. [IB]