SUKOHARJO,(Panjimas.com) – Ustadz KH. Imtihan Syafi’i. Lc, M.IF menyampaikan pembahasan “Halal Haram Dalam Jual Beli” dalam kajian Islami di masjid At Tiin Karang, Sanggrahan, Grogol, Sukoharjo, Ahad (30/10/2016).
Ada tiga hal yang dilarang dalam jual beli, menurut ustadz Imtihan yakni adanya Riba, kedholiman dan horor (tidak jelas). Riba sudah ditetapkan dalam Al Qur’an bahwa hal itu akan terus memiliki ketetapan hukum haram, sampai datangnya kiamat.
“Rasul mengatakan mendekati kiamat, kalau tiba masanya dimana orang yang baik mengatakan berzinanya jangan disitu sini lho dirumah saya itu orang yang baik. Apa jaman itu datang, zina jadi boleh? tentu tidak, maka riba pun sampai akhir jaman tetap hukumnya haram” katanya.
Kaidah Fikih Muamalah Maaliyah diantaranya hukum asal muamalat transaksi jual beli ialah mubah, kecuali ada dalil yang menunjukkan keharamannya. Namun menurut ustadz Imtihan harus para ulama yang boleh menimbang.
“Jauh-jauh Rasul sudah mengatakan orang akan terkena riba, walaupun tidak memakan langsung tapi terkena debu-debu riba. Hadits ini bukan berarti riba itu boleh, tetap riba itu haram. Meski hukum asal jual beli mubah, tetap para ulama dan ustad yang berilmu menjadi bahan pertimbangan” ucapnya.
Ustadz Imtihan mengatakan bahwa menjual sesuatu yang tidak kita miliki, itu sama dengan kedholiman. Namun jika ada ijin pemilik barang yang ingin kita jual hal ini menjadikan sah dengan kesepakatan atau kerja sama.
“Contohnya jual online, ada tetangga jual motornya, kita tahu yang nawar terlihat mukanya masam. Nampaknya harga 7,5 juta tidak disetujui, kemudian kita online kan dengan spesifikasi seperti kondisi motor tetangga kita dengan harga 8 juta. Ada pembeli tadi setuju ingin membeli, boleh gak seperti itu? Kenapa, karena belum minta ijin sama yang punya” ujarnya.
Kaidah fikih yang lain ialah semua urusan tergantung niatnya, jual beli ‘inah dan semua yang diniatkan untuk bisa berbuat riba maka ustadz Imtihan mengatakan hal tersebut haram.
“Jual beli ‘inah itu contoh butuh uang 5 juta maka saya jual laptop pada seseorang dengan 5 juta dan akan dibeli lagi dengan 6 juta dengan cara dicicil hal ini masuk dalam kategori riba” katanya.
Selain itu, jual beli dengan mengandung spekulasi tingkat tinggi (horor) juga dilarang. Namun jika spekulasi rendah masih bisa diterima, ustadz Imtihan mencontohkan jual belu telur adalah memiliki horor yang kecil karena tidak mungkin pembeli telur akan memastikan telurnya baik semua, tak lepas dari hal busuk.
“Jual beli yang horornya besar seperti jual beli kacang tanah di ladang, sementara belum dicabuti tanamannya. Belum jelas kacangnya hanya terlihat daunnya, meski disampling beberapa tempat tapi hal itupun tidak dapat mewakili. Maka para ulama menyatakan ini termasuk horor yang besar. Solusinya gimana, ya dijual ujut kacang” katanya. [SY]