PANJIMAS.COM – Hewan yang boleh untuk dijadikan qurban adalah binatang ternak yaitu unta, sapi, domba serta kambing. Dalilnya adalah firman Allah :
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكاً لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأَنْعَامِ
“Dan bagi setiap umat, Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rizki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak .” (Qs. al-Hajj: 34)
Ibnu al-Mundzir meriwayatkan dari al-Hasan bin Shaleh bahwa dibolehkan berqurban dengan banteng (al-baqar al-wahsyi) . Ini juga pendapat Ibnu Hazm, bahkan beliau (Ibnu Hazm) membolehkan berqurban dengan binatang apa saja yang halal selama dia mempunyai kaki empat, begitu juga boleh berqurban dengan ayam. Beliau berdalil dengan perkataan Bilal radhiyallahu ‘anhu :
ما كنت أبالي لو ضحيت بديك
“Saya tidak peduli, walaupun anda berqurban dengan ayam jantan.” (Atsar ini diriwayatkan oleh Abdur Rozaq (8156) dan Ibnu Hazm di dalam al Muhalla ( 7/ 358 ) dengan sanad yang shahih).
Tetapi yang lebih kuat adalah pendapat mayoritas ulama yang mengatakan bahwa qurban tidak sah kecuali dengan empat jenis binatang ternak, yaitu unta, sapi, domba dan kambing.
Berikut ini keterangan dari masing-masing binatang ternak yang dibolehkan untuk berqurban dengannya menurut mayoritas ulama:
Pertama dan Kedua: Unta dan Sapi
Para ulama sepakat bahwa seekor sapi boleh untuk tujuh orang yang berqurban, tetapi mereka berbeda pendapat apakah seekor unta bisa untuk tujuh orang atau untuk sepuluh orang ?
Pendapat Pertama: Seekor unta atau sapi boleh untuk tujuh orang. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.
Dalilnya adalah hadist Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia berkata :
نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِالْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
“Kami menyembelih bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Hudaibiyah unta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang.” (HR Muslim, Kitab : al-Hajj, Bab : al-Isytirak fi al Hadyi, no : 1318)
Di dalam riwayat lain disebutkan bahwa Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu berkata :
خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مُهِلِّينَ بِالْحَجِّ فأَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ نَشْتَرِكَ فِى الإِبِلِ وَالْبَقَرِ كُلُّ سَبْعَةٍ مِنَّا فِى بَدَنَةٍ
“Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan Haji, maka beliau menyuruh kami untuk bersyarikat dalam satu unta dan sapi masing-masing untuk tujuh orang. (HR Muslim, Kitab : al-Hajj, Bab : al-Isytirak fi al Hadyi, no : 1318)
Pendapat Kedua : Seekor sapi bisa untuk tujuh orang. Sedangkan seekor unta untuk sepuluh orang. Ini adalah pendapat Ishaq dan Ibnu Huzaimah.
Dalilnya adalah hadist Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu, bahwa beliau berkata :
كُنَّا مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرِنَا فَحَضَرَنَا النَّحْرُ فَاشْتَرَكْنَا فِى الْجَزُورِ عَشْرَةٌ وَالْبَقَرَةُ عَنْ سَبْعَةٍ
“Kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Iedul Adha, maka kami pun bersyarikat satu ekor unta untuk sepuluh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.” (HR. Tirmidzi ( 1501), Ibnu Majah ( 3131 ) dengan sanad yang hasan).
Pendapat Ketiga : kalau berqurban, dibolehkan satu unta untuk sepuluh orang, sedangkan dalam ibadah haji, satu ekor unta hanya bisa untuk tujuh orang saja. Ini pendapat Imam asy-Syaukani, beliau menggabungkan antara dalil-dalil yang ada.
Dari tiga pendapat di atas, maka yang lebih kuat dan lebih mendekati kebenaran adalah pendapat mayoritas ulama yang mengatakan bahwa seekor unta atau sapi boleh untuk tujuh orang.
Jika tujuh orang yang bersyerikat tersebut berbeda niatnya, sebagian berniat qurban, sebagian berniat membayar nadzar, sebagian berniat mengambil dagingnya, maka dibolehkan.
Berkata Imam an-Nawawi di dalam al-Majmu’ ( 8/ 398 )
يجوز أن يشترك سبعة في بدنة أو بقرة للتضحية سواء كانوا كلهم أهل بيت واحد أو متفرقين أو بعضهم يريد اللحم فيجزئ عن المتقرب وسواء كان أضحية منذورة أو تطوعا
“Dibolehkan tujuh orang bersyerikat untuk qurban dengan satu unta atau satu sapi, baik itu dari satu keluarga atau dari keluarga yang berbeda-beda, atau bahkan dibolehkan sebagian dari yang tujuh orang itu hanya menginginkan dagingnya ( bukan berqurban ), tapi yang berqurban tetap sah. Dan ini berlaku bagi qurban karena nadzar atau qurban yang sunnah.”
Bolehkah ber-qurban dengan kerbau?
Para ulama Fiqh dan ahli Bahasa Arab menganggap kerbau satu jenis dengan sapi. Berikut ini pernyataan mereka :
Berkata al-Bujairmi di dalam Hasyiyah al-Bujairmi ‘ala al-Khatib (13/217 ) :
قَوْلُهُ : ( مِنْ الْبَقَرِ الْإِنْسِيِّ ) وَمِنْهُ الْجَامُوسُ وَإِنَّمَا قَيَّدَ بِذَلِكَ فِي الْبَقَرِ دُونَ غَيْرِهِ لِأَنَّ غَيْرَهُ لَمْ يُوجَدْ مِنْهُ وَحْشِيٌّ
“Perkataan (dari sapi jinak) termasuk di dalamnya kerbau. Disebutkan demikian untuk sapi saja, karena selain sapi (dari hewan qurban) tidak ada jenis yang liar.”
Di dalam Hasyiatu asy-Syarwani ( 7/44 ) disebutkan :
ويتناول البقرة جاموسا
“Sapi itu mencakup juga kerbau.”
Di dalam buku Masail Imam Ahmad ( 8/ 4027 ) disebutkan :
قلت: الجواميس تجزئ عن سبعة؟
قال: لا أعرف خلاف هذا.
Saya bertanya : “Apakah kerbau bisa untuk tujuh orang? Beliau menjawab : “Saya tidak tahu selain itu (bahwa kerbau bisa untuk tujuh orang).”
Di dalam buku al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah ( 8/158 ) disebutkan :
وَقَدْ سَوَّى الْفُقَهَاءُ الْجَامُوسَ بِالْبَقَرِ فِي الأْحْكَامِ ، وَعَامَلُوهُمَا كَجِنْسٍ وَاحِدٍ
“Para ahli fiqh telah menyamakan antara sapi dengan kerbau di dalam masalah hukum dan mereka menganggapnya satu jenis.”
Al-Fayumi di dalam kamus al-Mishbah al-Munir (1/108 ) mengatakan :
الجَامُوسُ نوع من البقر
“Kerbau termasuk jenis sapi.”
Ketiga : Kambing
Seseorang boleh berqurban satu kambing untuk dirinya dan orang-orang yang di bawah tanggungannya. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.
Dalilnya adalah hadits Abu Ayyub al-Anshari radhiyallahu’anhu bahwasanya dia berkata :
كان الرجل يضحي بالشاة عنه وعن أهل بيته فيأكلون ويُطعمون حتى تباهى الناس فصارت كما ترى
“Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya, maka mereka makan darinya dan memberikan makan darinya, sehingga manusia saling berbangga dengan hal itu, seperti yang anda lihat sekarang .” (HR. at-Tirmidzi ( 1505 ), Ibnu Majah ( 3147), al-Baihaqi ( 9/268 ). At-Tirmidzi berkata : “ Ini adalah Hadist Hasan Shahih. “. Berkata an-Nawawi di dalam ( al-Majmu’ ( 8/ 384 ) : “ Ini adalah hadist Shahih “ )
Ini dikuatkan dengan hadist Aisyah yang menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamberqurban dengan kambing untuk seluruh dirinya dan seluruh umatnya. Sebelum menyembelih beliau berdo’a :
بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ
“ Dengan nama Allah, Ya Allah terimalah qurban ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad, dan dari umat Muhammad” ( HR. Muslim (1967)).