(Panjimas.com) – Allah Ta’ala berfirman,
وَمَن يُوَلِّهِمۡ يَوۡمَئِذٖ دُبُرَهُۥٓ إِلَّا مُتَحَرِّفٗا لِّقِتَالٍ أَوۡ مُتَحَيِّزًا إِلَىٰ فِئَةٖ فَقَدۡ بَآءَ بِغَضَبٖ مِّنَ ٱللَّهِ
وَمَأۡوَىٰهُ جَهَنَّمُۖ وَبِئۡسَ ٱلۡمَصِيرُ ١٦
“Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (sisat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahannam. Dan amat buruklah tempat kembalinya.” (QS. Al-Anfaal :16).
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Jauhilah oleh kalian tujuh dosa-dosa besar yang membinasakan.” Kemudian beliau menyebutkan salah satu di antaranya adalah melarikan diri dari pertempuran.
Syarah
Syaikh Utsaimin Rahimahullah berkata, “Melarikan diri di hari pertempuran,” yaitu melarikan diri dari barisan perang pada hari peperangan. Yaitu pada saat kaum muslimin melakukan penyerangan terhadap orang-orang kafir. Tiba-tiba ada seseorang yang melarikan diri. Maka tindakan seperti ini termasuk di antara dosa-dosa besar.
Termasuk tujuh dosa besar yang membinasakan. Karena perbuatan ini mengandung dua kerusakan:
- Meruntuhkan mental kaum muslimin.
- Memperkuat (mental) orang-orang kafir ketika meyerang kaum muslimin.
Sebab apabila barisan kaum muslimin kacau, maka hal ini akan menambah kekuatan orang-orang kafir ketika melakukan penyerangan terhadap kaum muslimin. Hal inilah yang menyebabkan orang-orang kafir semakin beringas.
Akan tetapi, Allah Ta’ala di dalam Al-Qur’an memberikan pengecualian. Allah Ta’ala berfirman, “Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (sisat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah,” (QS. Al-Anfaal :16).
Oleh karena itu, barangsiapa yang mundur kaerena dua alasan ini, yaitu (alasan pertama) dikarenakan ingin bergabung dengan pasukan lain. Misalnya ketika pasukan lain tersebut sedang dikepung oleh musuh dan merasa khawatir apabila pasukan tersebut akan dihabisi oleh musuh. Kemudian ia berbelok untuk membantu mereka, maka hal ini dibolehkan.
Alasan kedua karena ingin berputar balik untuk meyerang musuh seperti yang disebutkan pertama kali di dalam ayat ini, “kecuali berbelok untuk (sisat) perang,” yaitu misalnya mundur ke belakang untuk memperbaiki senjatanya atau karena mau memakai baju besi dan lain sebagainya yang termasuk di antara hal-hal yang bermanfaat ketika berperang. Maka hal ini pun tidak dilarang. [DP]
sumber: Buku Al Kaba’ir, Karya Imam Adz Dzahabi