PANJIMAS.COM – Zakat fitri merupakan salah satu syariat yang telah ditetapkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya pada akhir bulan Ramadhan.
Berkata Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma:
أنَّ رَسُولَ اللّٰهِ gفَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَىالنَّاسِ
“Rasulullah g mewajibkan zakat fitri pada bulan Ramadhan kepada manusia”[1]
Dan tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang masalah ini telah sempurna baik dari segi hukum, waktu, ukuran, batasan, siapa yang harus mengeluarkan dan siapa yang berhak menerimanya serta hikmah disyariatkannya.
- Definisi
Zakat fitri disandarkan pada kata al-Fithri “اَلْفِطْر” (berbuka) karena dia diwajibkan pada saat dibolehkannya berbuka dari puasa Ramadhan dan dia merupakan sedekah bagi badan dan jiwa.
- Orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitri
Zakat fitri diwajibkan bagi setiap muslim dewasa maupun anak-anak, laki-laki, perempuan, merdeka atau hamba sahaya, hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma:
أَنَّ رَسُولَ اللّٰهِ gفَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنْ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَــبْدٍ أَوْ رَجُلٍ أَوْ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitri di bulan Ramadhan atas seluruh kaum muslimin baik ia adalah orang yang merdeka, hamba sahaya, laki-laki, perempuan, anak kecil atau orang dewasa.”[2]
Sebagian ahli fiqih berpendapat bahwa kewajiban zakat juga ditujukan kepada janin yang masih ada di dalam rahim ibunya, namun tidak ada riwayat yang shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan tentang hal tersebut, lagi pula janin tidak bisa dikategorikan sebagai anak kecil baik menurut adat masyarakat maupun istilah syariat. Wallahu a’lam.
Syaikh Ibn ‘Utsaimain Rahimahullah berkata: “Zakat fitri tidak wajib atas janin yang dikandung di perut ibu. Adapun jika ingin menfitrahinya, maka tidaklah mengapa, tetapi hal ini tidak wajib. Adalah Amirul Mukminin ‘Utsman Bin Affan Radhiyallahu ‘anhu mengeluarkan zakat fitri atas janin yang masih ada di dalam kandungan.”
Zakat ini wajib dikeluarkan atas diri sendiri dan atas orang yang menjadi tanggungannya, seperti istri atau anaknya. Atau kerabat jika mereka tidak mampu mengeluarkannya dari harta mereka sendiri. Namun jika mereka punya harta sendiri, maka yang lebih utama adalah mengeluarkannya dari harta sendiri, karena merekalah pada asalnya yang mendapatkan perintah untuk melakukannya masing-masing.
Yang berkewajiban mengeluarkan zakat fitri adalah orang yang mempunyai kelebihan dari apa yang dibutuhkannya untuk menafkahi kebutuhan sehari semalam di hari raya.
- Ukuran dan Jenis Makanan untuk Zakat Fitri
Ukuran zakat fitri dari makanan yang mesti dikeluarkan adalah satu sha’ yang nilainya sama dengan empat dari beras, gandum, kurma, keju kering, atau lainnya dari jenis makanan pokok, dari Abu Sa’id Al-Khudri h, ia berkata:
كُنَّـا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَــعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ
“Kami mengeluarkan zakat satu sha’ dari makanan, gandum, korma, susu kering atau anggur kering”[3] .
Adapun jika ukuran ini dikonversikan ke dalam satuan ukuran kilogram (kg), maka hal ini hanya bisa diukur dengan perkiraan.
Oleh karenanya para ulama berbeda pendapat. Lajnah Ad-Da`imah yang diketuai Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, memperkirakan setara dengan 3 kg.[4]
Adapun Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah berpendapat sekitar 2,040 kg [5], dan Syaikh Salim Al-Hilali hafizhahullah memperkirakannya setara dengan 2,42 Kg atau kurang lebih 3,5 liter.
- Tidak Boleh dengan Uang
Adapun anggapan sebagian orang bahwa pembayaran zakat fitri bisa dengan uang sebagai ganti dari harga makanan adalah pendapat keliru dan tidak dikenal oleh para pendahulu yang shalih, para shahabat dan ulama kita. Karena seandainya cara ini dibolehkan maka pasti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyampaikan dan mengajarkannya kepada para shahabat-shahabat beliau, serta sudah dinukil oleh ulama kita, karena pada zaman tersebut telah ada mata uang yaitu dinar dan dirham, akan tetapi hal itu tidak dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan di dalam kitab Kifayatul Akhyar, Imam Taqiyuddin Rahimahullah berkata: “Tidak sah membayar zakat fitri dengan nilai nominal (uang) dan para ‘ulama tidak berbeda pendapat tentangnya”[6]
- Waktu Pembayaran Zakat Fitri
Waktu wajib membayar zakat fitri ialah sejak terbenamnya matahari pada malam hari raya ‘Idul Fitri, sampai sebelum kaum muslimin pergi untuk shalat Ied. Hal ini berdasarkan hadits Umar Radhiyallahu ‘anhu:
أَنَّ رَسُولَ اللّٰهِ gأَمَرَ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan zakat fitri agar dikeluarkan sebelum orang-orang keluar ke lapangan untuk melakukan shalat ‘Ied”[7]
Bertolak dari hal ini, maka:
- Seseorang yang meninggal dunia sebelum terbenamnya matahari, sekalipun hanya beberapa detik saja dari terbenamnya matahari tersebut, maka tidak terkena kewajiban menunaikan zakat fitri. Namun jika ia meninggal setelah terbenamnya matahari maka ia wajib menunaikan zakatnya.
- Seseorang yang dilahirkan sebelum terbenamnya matahari, sekalipun hanya beberapa detik saja maka ia wajib dibayarkan zakatnya, namun jika dilahirkan setelah terbenamnya matahari ia tidak terkena kewajiban menunaikan zakat fitri.
Waktu pembayaran zakat fitri ini terbagi menjadi dua, yakni: waktu yang utama dan waktu yang sifatnya boleh.
Waktu utama adalah pagi hari ‘Iedul Fitri sebelum pelaksanaan shalat ‘Ied. Dasarnya adalah hadits yang disebutkan dalam Shahih Bukhari yang berasal dari hadits Abu Said Al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu bahwa ia berkata: “Di zaman Nabi, kami mengeluarkan zakat fitrah pada hari raya Iedul Fitri satu sha’ makanan.” Dalam hadits lain disebutkan bahwa Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Bahwa nabi memerintahkan penyeluran zakat fitrah sebelum orang-orang keluar menunaikan shalat ‘Ied.”
Sedangkan waktu yang boleh adalah membayar zakat fitri satu atau dua hari sebelum ‘Ied, hal ini sebagaimana yang dikatakan Nafi’ Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
فَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يُعْطِي عَنْ الصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ حَتّٰى إِنْ كَانَ لِيُعْطِي عَنْ بَنِيَّ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ kيُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَـوْمٍ أَوْ يـَوْمَيْنِ
“Adalah Ibnu ‘Umar radhiyallahu anhuma membayarkan zakat fitri untuk anak-anak dan orang dewasa, dan adalah beliau membayarkan zakat fitri anak-anakku, dan beliau memberikan kepada yang berhak menerimanya. Dan mereka membayar zakat fitri itu sehari atau dua hari sebelum ‘Ied” [8] .
Maka barangsiapa yang membayarnya di luar waktu tersebut, maka ia bukanlah zakat fitri yang diterima dan barangsiapa yang memberikannya (zakat fitri) sebelum shalat ‘Ied, maka itu merupakan zakat fitri yang diterima. Sedangkan orang yang memberikannya setelah shalat, maka yang demikian itu berarti salah satu bentuk sedekah.
- Golongan yang Berhak dan Tempat Mengeluarkannya
Zakat fitri tidak boleh dikeluarkan kecuali kepada orang yang berhak menerimanya, mereka adalah dari golongan fakir miskin, berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma:
فَرَضَ رَسُولُ اللّٰهِ gزَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّـغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ رواه أبو داود وابن ماجه والدارقطني والحاكم
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri sebagai pembersih (diri) bagi yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perbuatan kotor serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin” [9].
Berkata Ibnu Qayyim Al-Jauziah Rahimahullah: “Adapun di antara petunjuk dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengkhususkan sedekah ini (zakat fitri) untuk orang-orang miskin saja dan beliau tidaklah membaginya kepada golongan yang delapan, tidak pernah memerintahkannya dan tidak seorang pun dari kalangan shahabat melakukannya serta tidak pula orang-orang yang datang setelah mereka. Bahkan ini merupakan salah satu dari dua pendapat mazhab kami bahwa zakat fitri tidak boleh disalurkan kecuali kepada orang-orang miskin saja dan inilah pendapat yang rajih (kuat) dari pendapat yang mewajibkan pembagiannya kepada golongan yang delapan tersebut” [10].
Pendapat ini pula yang juga dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah[11]. Adapun delapan golongan yaitu fakir, miskin, amil (pengurus zakat), muallaf, budak yang ingin merdeka, orang berhutang, mujahid di medan perang dan musafir yang butuh bekal sebagaimana tercantum di dalam Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 60 adalah untuk zakat harta (maal) atau shadaqah sunnah bukan zakat fitri.
Adapun tempat mengeluarkannya yaitu di daerah atau negeri di mana zakat itu dipungut dan dikumpulkan, kecuali apabila kebutuhan orang-orang di sana telah tercukupi dan tidak diketahui lagi yang berhak menerimanya, maka boleh disalurkan ke daerah atau negeri lain.
Namun perlu di ingat bahwa pembagian zakat tidak mesti disamaratakan dari satu orang miskin dengan miskin lainnya, amil boleh memberikan zakat lebih banyak kepada orang yang lebih membutuhkannya, di sisi lain juga seseorang yang hendak mengeluarkan zakatnya, boleh langsung mendatangi orang miskin yang dikehendakinya tanpa perlu mengamanahkannya kepada amil.
Bolehkah untuk keluarga, kerabat atau saudara yang miskin?
Dalam hal ini, Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah pernah ditanya: “Apakah saya boleh mengeluarkan zakat maal atau zakat fitri untuk saudara-saudara saya yang kekurangan, yang telah diasuh oleh ibu saya sejak ayah kami meninggal?”
Beliau menjawab: “Memberi zakat kepada kerabat yang terhitung keluarga adalah lebih utama daripada memberi kepada selain mereka, karena shadaqah kepada kerabat adalah termasuk shadaqah sekaligus menyambung tali silaturrahim. Kecuali bila kerabatmu itu termasuk orang-orang yang wajib dinafkahi olehmu (tanggungan), maka memberi mereka dengan zakatmu itu tidak diperbolehkan.”[12]
- Kesahan-Kesalahan Seputar Zakat Fitri
Sebagian amil menetapkan zakat yang mesti dikeluarkan terlalu berlebih-lebihan, misalnya setiap orang harus mengeluarkan 4 kg beras atau lebih.
Zakat justru disalurkan kepada yang tidak berhak menerimanya misalnya untuk remaja dan pengurus masjid dengan berdalih bahwa mereka termasuk golongan fisabilillah atau bahkan disimpan sebagai dana pembangunan masjid, wal ’iyadzu billah.
Sebagian zakat yang telah dikumpulkan tidak disalurkan kecuali setelah shalat ‘Ied.
Perkara-perkara tersebut tidak pernah dicontohkan oleh nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahkan termasuk ajaran baru yang tidak dikenal oleh syariat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, artinya: “Barangsiapa melakukan amalan yang tidak ada contohnya dari kami maka amalan tersebut tertolak”[13].
- Hikmah Disyariatkannya Zakat Fitri
Allah Ta’ala mewajibkan zakat fitri sebagai penyucian diri bagi orang-orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perbuatan kotor serta sebagai makanan untuk mencukupi kebutuhan orang-orang miskin, paling tidak ketika pada saat hari raya berdasarkan hadits Ibnu Abbas sebelumnya.
Di samping itu terkandung di dalamnya juga sifat yang mulia yaitu kedermawanan dan kecintaan untuk selalu membantu sesama muslim dan sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa terhadap apa yang terjadi dalam berpuasa, baik berupa kekurangan, kekeliruan maupun perbuatan dosa yang dikerjakannya selama berpuasa. Wallahu A’lam. [AW/Tutorial Ramadhan]
_____________________________________