PANJIMAS.COM – Salah satu amalan yang dianjurkan pada bulan Ramadhan adalah shalat tarawih atau shalat lail. Allah Ta’ala berfirman: “Hai orang-orang berselimut, laksanakanlah qiyamullail di malam hari kecuali sedikit dari padanya” (Qs Al- Muzzammil 1-2).
Definisi
Shalat tarawih adalah shalat lail atau tahajjud yang dikerjakan pada bulan Ramadhan. Shalat lail mempunyai banyak nama yang disebutkan para ulama berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, di antaranya adalah qiyamullail, shalat tahajjud, shalat witir, qiyam Ramadhan dan shalat tarawih.
Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar ketika menjelaskan perkataan Imam Bukhari: Kitab Shalat At-Tarawih dalam kitab shahihnya, “At-Tarawih adalah bentuk jama dari Tarwihah (ترويحة) yang berarti istirahat yang satu kali seperti salam yang satu kali dalam shalat.”
Tidak didapatkan seorang pun dari ulama salaf yang mempermasalahkan penamaan atau istilah shalat tersebut ditinjau dari segi bahasa. Hal ini disebabkan kaidah yang dikenal di antara mereka (tidak ada pertentangan atau perdebatan dalam hal istilah). Karenanya, sangatlah mengherankan apabila ada orang di akhir zaman mencoba mempermasalahkan dan menggugat istilah shalat tarawih, padahal ulama dahulu telah menamakannya demikian. Wallahul Musta’an.
Hukum dan Fadhilah Shalat Tarawih
Shalat lail merupakan salah satu di antara shalat sunnah yang hukumnya sunnah muakkadah yang sangat ditekankan untuk dilaksanakan, dan dia merupakan shalat sunnah yang paling afdhal. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, artinya:
أَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ
“Shalat yang paling afdhal sesudah shalat wajib adalah shalat lail” [1].
Karena itu shalat lail pada bulan Ramadhan yang dikenal dengan shalat tarawih, lebih dianjurkan dan dikuatkan hukumnya dari bulan-bulan lainnya karena dikerjakan pada bulan yang paling afdhal.
Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan (untuk melaksanakan) qiyam Ramadhan namun beliau tidak mewajibkan atas kaum muslimin, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْقَامَرَمَضَانَإِيمَانًاوَاحْتِسَابًاغُفِرَلَهُمَاتَقَدَّمَمِنْذَنْبِهِ.
“Barangsiapa yang menegakkan qiyam Ramadhan/shalat tarawih dengan dasar iman dan ikhlas (mengharapkan pahala) maka diampuni baginya dosa yang telah lampau”[2].
Disyariatkannya Shalat Tarawih Berjamaah
Salah satu dalil khusus tentang keutamaan shalat tarawih dikerjakan secara berjamaah adalah qaul (perkataan) dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang disebutkan oleh hadits Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: “Kami telah berpuasa (pada bulan Ramadhan) dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam belum pernah shalat bersama kami, hingga tersisa tujuh malam dari bulan Ramadhan lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama kami hingga lewat sepertiga malam, kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak shalat bersama kami pada malam berikutnya dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama kami pada saat lima malam terakhir pada bulan Ramadhan hingga lewat pertengahan malam, lalu kami berkata: Wahai Rasulullah seandainya engkau menambah (shalatmu) kepada kami dari sisa seperdua malam ini, maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْقَامَمَعَالْإِمَامِحَتّٰىيَنْصَرِفَكُتِبَلَهُقِيَامُلَيْلَةٍ.
“Barangsiapa yang shalat bersama Imam hingga selesai maka dicatat baginya (seperti) dia shalat tarawih semalam penuh” [3].
Dalil ini menunjukkan kepada kita bahwa shalat tarawih afdhal dilakukan secara berjamaah di masjid, adapun yang menyebabkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kadang meninggalkannya itu disebabkan kekhawatiran beliau jika akan diwajibkan kepada umatnya yang akan memberatkan mereka sebagaimana disebutkan dalam hadits, artinya: “Akan tetapi (yang menyebabkan saya tidak mengerjakan shalat tarawih berjamaah secara terus menerus) karena saya khawatir akan diwajibkan atas kalian shalat lail (secara berjamaah) lalu kalian tidak sanggup melaksanakannya”[4].
Waktu Shalat Tarawih
Waktu shalat tarawih atau lail adalah sesudah shalat Isya hingga terbit fajar. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ اللّٰهَ زَادَكُمْ صَلَاةَ وَهِىَ الْوِتْرُ فَصَلُوْهَا فِيْمَا بَيْنَ صَلَاةَ الْعِشَاءِ إِلٰى صَلَاةِ الْفَجْرِ.
“Sesungguhnya Allah Ta’ala menambah untuk kalian satu shalat yaitu witir, maka shalat witirlah antara (sesudah) shalat isya hingga (masuknya) shalat subuh” [5].
Dan afdhalnya jika dikerjakan pada akhir malam. Namun jika terjadi masalah antara shalat di awal malam secara berjamaah ataukah shalat di akhir malam secara sendiri, maka shalat di awal malam secara berjamaah lebih afdhal, demikian pendapat Imam Ahmad Rahimahullah. Wallahu A’lam.
Jumlah Rakaat Shalat Tarawih
Jumlah rakaat shalat tarawih tidak ada batasannya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنٰى مَثْنٰى
“Shalat lail itu dua rakaat, dua rakaat…”[6]
Ibnu ‘Abdil Barr Rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya shalat malam tidak memiliki batasan jumlah rakaat tertentu. Shalat malam adalah shalat nafilah (yang dianjurkan), termasuk amalan dan perbuatan baik. Siapa saja boleh mengerjakan sedikit rakaat. Siapa yang mau juga boleh mengerjakan dengan jumlah rakaat yang banyak.”[7]
Namun afdhal dengan sebelas rakaat dengan tetap memperbanyak bacaan tiap rakaat dan jika tidak mampu, maka afdhal memperbanyak rakaat.
Aisyah i berkata: “Adalah Rasulullah g tidak pernah menambah di bulan Ramadhan dan bulan yang lainnya dari 11 rakaat.[8]“
Namun harus dipahami bahwa informasi dari Aisyah radhiyallahu anha ini tidaklah menjadi batasan maksimal shalat tarawih yang tidak boleh ditambah, karena kabar tersebut sekedar menceritakan tentang jumlah rakaat yang selalu dikerjakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau jika mengerjakan suatu shalat selalu melaksanakannya secara dawam (kontinyu) sebagaimana yang disebutkan oleh Aisyah Radhiyallahu ‘anha.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak pernah membuat batasan tertentu tentang jumlah rakaat shalat tarawih, karenanya tidak kita dapati dari kalangan ulama salaf yang membatasi jumlah rakaat.
Berkata Imam Syafii Rahimahullah, “Saya mendapati penduduk Madinah melaksanakan sebanyak 39 rakaat dan di Mekkah 23 rakaat dan tidak ada kesempitan (pembatasan) dalam hal tersebut (yaitu jumlah rakaat shalat tarawih).”
Tata Cara (Kaifiyat) Pelaksanaan Shalat Tarawih
- Shalat 13 rakaat, dimulai dengan dua rakaat yang ringan kemudian dua rakaat yang panjang sekali kemudian dua rakaat yang lebih ringkas dari sebelumnya dan demikian seterusnya hingga jumlah 12 rakaat lalu witir.
- Shalat 13 rakaat, dimulai dengan delapan rakaat dan bersalam setiap dua rakaat kemudian witir dengan 5 rakaat dan tidak duduk dan tidak pula salam kecuali pada rakaat ke-5.
- Shalat 11 rakaat, bersalam setiap dua rakaat kemudian witir dengan satu rakaat.
- Shalat 11 rakaat, mengerjakan 4 rakaat lalu salam kemudian 4 rakaat lalu salam kemudian witir dengan 3 rakaat.
- Shalat 11 rakaat, yaitu mengerjakan 8 rakaat dengan tidak duduk kecuali pada rakaat ke-8 lalu membaca tasyahud dan shalawat kepada nabi g kemudian berdiri tanpa salam lalu witir dengan satu rakaat kemudian salam maka jumlahnya sembilan lalu ditambah 2 rakaat dalam keadaan duduk.
- Shalat 9 rakaat, yaitu 6 rakaat dan tidak duduk kecuali pada rakaat ke-6 lalu membaca tasyahud dan membaca shalawat lalu berdiri tanpa salam lalu witir dengan satu rakaat kemudian salam, maka jumlahnya tujuh lalu ditambah dua rakaat dalam keadaan duduk.
- Adapun witir yang dikerjakan dengan 3 rakaat, maka tidak boleh duduk pada rakaat ke dua lalu salam pada rakaat ke-3, karena cara tersebut sama dengan shalat Maghrib, padahal Nabi g bersabda, artinya: “Dan jangan kalian serupakan (shalat witir) dengan shalat maghrib.”[9]
Karena itu barangsiapa yang berwitir dengan tiga rakaat boleh dilakukan dengan dua cara:
- Bersalam antara rakaat ke-2 dan rakaat ke-3.
- Tidak duduk kecuali pada rakaat ke-3.
Adapun yang melaksanakannya lebih dari 11 atau 13 rakaat, maka caranya dua-dua rakaat lalu menutupnya dengan witir.
Jadi, shalat tarawih boleh dikerjakan dengan berbagai cara sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan cara yang paling umum adalah mengerjakannya dengan dua rakaat dua rakaat kemudian ditutup dengan witir.
Empat Hal Tentang Witir yang Harus Diperhatikan
- Bagi yang melaksanakan witir sebanyak 3 rakaat, maka sunnah baginya membaca surah Al-A’la (sabbihisma rabbik…) pada rakaat pertama, surah Al-Kafirun pada rakaat ke-2 dan surah Al-Ikhlas pada rakaat ke-3. Terkadang kita dapat menambah pada rakaat ke-3 dengan surah Al-Falaq dan surah An-Naas (setelah membaca surah Al-Ikhlas). Namun, bacaan-bacaan ini tidaklah wajib karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membaca 100 ayat dari surah An-Nisaa pada rakaat shalat witir.
- Sunnah membaca qunut pada rakaat terakhir dari shalat witir sebelum atau sesudah ruku dengan bacaan yang ma’tsur (yang berdasarkan dalil). Di antara doa qunut witir:
اَللّٰهُمَّ اهْدِنِيْ فِيْمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِيْ فِيْمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِيْ فِيْمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِيْ فِيْمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِيْ شَرَّ مَا قَضَيْتَ فَإِنَّكَ تَقْضِيْ وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ إِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ وَلاَ يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ.
“Ya Allah! Berilah aku petunjuk sebagaimana orang yang telah Engkau beri petunjuk, berilah aku perlindungan (dari penyakit dan apa yang tidak disukai) sebagaimana orang yang telah Engkau lindungi, sayangilah aku sebagaimana orang yang telah Engkau sayangi. Berilah berkah apa yang Eng-kau berikan kepadaku, jauhkan aku dari kejelekan apa yang Engkau takdirkan, sesungguhnya Engkau yang menjatuh-kan qadha, dan tidak ada orang yang memberikan hukuman kepadaMu. Sesungguhnya orang yang Engkau bela tidak akan terhina, dan orang yang Engkau musuhi tidak akan mulia. Maha Suci Engkau, wahai Tuhan kami dan Maha Tinggi Engkau.”[10]
اَللّٰهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوْبَتِكَ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْكَ لاَ أُحْصِيْ ثَنَاءَ عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ
“Ya, Allah, sesungguhnya aku ber-lindung dengan kerelaanMu dari kemarahanMu, dan dengan keselamatanMu dari siksaMu. Aku berlindung kepadaMu dari ancamanMu. Aku tidak mampu menghitung pujian dan sanjungan kepadaMu, Engkau adalah sebagaimana yang Engkau sanjungkan kepada diriMu sendiri.”[11]
اَللّٰهُمَّ إيـَّاكَ نَعْبُدُ وَلَكَ نُصَلِّيْ وَنَسْجُدُ وَإِلَيْكَ نَسْعَى وَنَحْفِدُ نَرْجُوْ رَحْمَتَكَ وَنَخْشَى عَذَابَكَ إِنَّ عَذَابَكَ بِالْكَافِرِيْنَ مُلْحَقٌ. اَللّٰهُمَّ إِنَّا نَسْتَعِيْنُكَ وَنَسْتَغْفِرُكَ وَنُثْنِيْ عَلَيْكَ الْخَيْرَ وَلاَ نَكْفُرُكَ وَنُؤْمِنُ بِكَ وَنَخْضَعُ لَكَ وَنَخْلَعُ مَنْ يَكْفُرُكَ.
“Ya Allah! KepadaMu kami menyembah. UntukMu kami melakukan shalat dan sujud. KepadaMu kami ber-usaha dan melayani. Kami mengharapkan rahmatMu, kami takut pada siksaanMu. Sesungguhnya siksaanMu akan menimpa pada orang-orang kafir. Ya, Allah! Kami minta pertolongan dan minta ampun kepadaMu, kami memuji kebaikanMu, kami tidak ingkar kepada-Mu, kami beriman kepadaMu, kami tunduk padaMu dan berpisah pada orang yang kufur kepadaMu.[12]”
Termasuk sunnah membaca doa setelah salam pada shalat witir:
سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوْسِ. يجهر بها ويمد بها صوته يقول رَبِّ الْمَلاَئِكَةِ وَالرُّوْحِ
Subhaanal malikil qudduusi tiga kali, sedang yang ketiga, beliau membacanya dengan suara keras dan panjang. [13]Kemudian ditambah: rabbul malaaikati warruh.
Bagi yang telah melaksanakan shalat witir pada awal malam kemudian terbangun pada akhir malam (seperti pada sepertiga malam terakhir), dibolehkan baginya melaksanakan shalat sunnah namun hendaknya tidak mengulangi witir karena tidak ada dua witir dalam satu malam, di mana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengerjakan dua witir dalam satu malam. [14] Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ.
“Tidak boleh ada dua witir dalam satu malam.”[15]
[AW/Tutorial Ramadhan]
____________________________