PANJIMAS.COM – Setelah memahami tentang definisi banci yang menjadi obyek pembahasan para ulama menurut Syariat Islam, maka kali ini akan dibahas pula sanksi bagi banci. (Baca: Definisi dan Pembagian Banci Menurut Kacamata Syariat Islam)
Di zaman jahiliyah modern seperti sekarang ini, banci atau waria (mukhannats) malah mendapatkan apresiasi. Mereka begitu dilindungi dengan maraknya kampanye kaum lesbianisme, gay, biseksual dan transgender (LGBT) yang berkolaborasi dengan orang-orang liberal. Bahkan salah seorang banci/waria beberapa waktu lalu sempat mendaftarkan diri dalam seleksi anggota Komnas HAM.
Para banci/waria selain berkeliaran di pinggir-pinggir jalan, mereka juga telah memasuki rumah-rumah masyarakat, melalui para artis yang bertingkah seperti banci di berbagai program acara televisi.
Tak berhenti sampai di situ, kampanye banci juga menyusup ke dunia pendidikan anak-anak, lewat buku panduan agama Islam yang berisi materi “Banci Bisa Jadi Imam Shalat”. Meskipun ada pembahasan dari para ulama salaf tentang posisi imam bagi banci (akan dibahas dalam tulisan selanjutnya, red.), namun dalam buku tersebut tak disertai penjelasan secara rinci, banci seperti apa yang dimaksud oleh ulama fiqih. Sehingga berpotensi menyesatkan pemahaman agama, dimana pandangan masyarakat awam secara umum di negeri ini tentang banci adalah waria (mukhannats).
Dalam Syariat Islam, banci/waria dengan kelainan mental mendapatkan sanksi berat, bukan malah dilindungi apalagi dipopulerkan. Tak main-main, sanksi bagi banci dari mulai ta’zir hingga hukuman mati bila ia melakukan perilaku seks yang menyimpang seperti homo seksual. Lelaki banci yang sengaja bertingkah seperti wanita (pura-pura) tidak lepas dari dua keadaan:
Pertama: Laki-laki yang sengaja bertingkah sebagai banci tanpa terjerumus dalam perbuatan keji, ini tergolong maksiat yang tidak ada had maupun kaffaratnya. Sanksi yang pantas diterimanya bersifat ta’zir (ditentukan berdasarkan pertimbangan hakim), sesuai dengan keadaan si pelaku dan kelakuannya. Dalam hadits disebutkan, Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa sallam menjatuhkan sanksi kepada orang banci dengan mengasingkannya atau mengusirnya dari rumah. Demikian pula yang dilakukan oleh para Sahabat sepeninggal beliau.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ، وَقَالَ: «أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ قَالَ: فَأَخْرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فُلاَنًا، وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلاَنًا
Dari Ibnu Abbas, katanya, “Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa sallam melaknat para lelaki mukhannats dan para wanita mutarajjilah. Kata beliau, ‘Keluarkan mereka dari rumah kalian’, maka Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa sallam mengusir Si Fulan, sedangkan Umar mengusir Si Fulan”(HR. Bukhari)
Adapun ta’zir yang diberlakukan meliputi:
- Ta’zir berupa penjara.
مذهب الحنفية : أن المغني والمخنث والنائحة يعزرون ويحبسون حتى يحدثوا توبة
Menurut madzhab Hanafi, lelaki yang kerjaannya menyanyi, banci, dan meratapi kematian pantas dihukum dengan penjara sampai mereka bertaubat. (Al-Mabsuth, 27/205)
- Ta’zir berupa pengasingan.
ومذهب الشافعية والحنابلة :نفي المخنث مع أنه ليس بمعصية وإنما فعل للمصلحة
Menurut madzhab Syafi’i dan Hambali, seorang banci hendaklah diasingkan walaupun perbuatannya tidak tergolong maksiat (alias ia memang banci asli). Akan tetapi pengasingan tadi dilakukan untuk mencari kemaslahatan. (Mughnil Muhtâj, 4/192; al-Fatawa al-Kubra, 5/529)
Ibnul-Qayyim rahimahullâh mengatakan,
من السياسة الشرعية نص عليه الإمام احمد قال في رواية المروزي وابن منصور المخنث ينفي لأنه لا يقع منه إلا الفساد والتعرض له وللإمام نفيه إلى بلد يأمن فساد اهله وإن خاف عليه حبسه. بدائع الفوائد 3 / 694
“Termasuk siasat syar’i yang dinyatakan oleh Imam Ahmad, ialah hendaklah seorang banci itu diasingkan; sebab orang banci hanya menimbulkan kerusakan dan pelecehan atas dirinya. Penguasa berhak mengasingkannya ke negeri lain yang di sana ia terbebas dari gangguan orang-orang. Bahkan jika dikhawatirkan keselamatannya, orang banci tadi boleh dipenjara” (Badai’ul Fawaid 3/694).
Kedua: banci yang melakukan praktik homo seksual dan lesbi
Sebagian Hanabilah menukil ijma’ (kesepakatan) para shahabat bahwa hukuman bagi pelaku gay atau homo harus dibunuh. Mereka berdalil dengan hadits:
مَنْ وَجَدْتُمُوْهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمَ لُوْطٍ فَاقْتُلُوْا الْفَاعِلَ وَ الْمَفْعُوْلَ بِهِ
“Siapa saja di antara kalian mendapati seseorang yang melakukan perbuatan kaum Luth maka bunuhlah pelakunya beserta pasangannya.“ (HR. Ahmad)
Abdullah bin Abbas berkata,
يُنْظَرُ إِلَى أَعْلَى بِنَاءٍ فِي الْقَرْيَةِ، فَيُرْمَى اللُّوْطِيُّ مِنْهُ مُنَكِّبًا، ثُمَّ يُتَّبَعُ بِالْحِجَارَةِ
“Ia (pelaku gay) dinaikkan ke atas bangunan yang paling tinggi di satu kampung, kemudian dilemparkan darinya dengan posisi pundak di bawah, lalu dilempari dengan bebatuan.”
Sedangkan Imam Abu Hanifah rahimahullâh berpendapat,
وذهب أبو حنيفة إلى أنّ عقوبته تعزيريّة قد تصل إلى القتل أو الإحراق أو الرّمي من شاهق جبل مع التّنكيس ، لأنّ المنقول عن الصّحابة اختلافهم في هذه العقوبة
“Hukumannya adalah ta’zir yang bisa sampai ke tingkat eksekusi, (seperti:) dibakar, atau dilemparkan dari tempat yang tinggi. Sebab para sahabat juga berbeda pendapat tentang cara menghukumnya.” (Al-Mabsuth 11/78).
Sementara bagi pelaku lesbi, berbeda dengan homo seksual alias gay. Lesbi adalah perbuatan yang haram. Para ulama menggolongkannya sebagai dosa besar. Para ulama sepakat bahwa pelaku lesbi tidak dihukum had. Karena lesbi bukan zina. Hukuman bagi pelaku lesbi adalah ta’zir, dimana pemerintah berhak menentukan hukuman yang paling tepat, sehingga bisa memberikan efek jera bagi pelaku perbuatan haram ini.
اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّهُ لا حَدَّ فِي السِّحَاقِ ; لأَنَّهُ لَيْسَ زِنًى . وَإِنَّمَا يَجِبُ فِيهِ التَّعْزِيرُ ; لأَنَّهُ مَعْصِيَةٌ
Ulama sepakat bahwa tidak ada hukuman had untuk pelaku lesbi. Karena lesbi bukan zina. Namun wajib dihukum ta’zir (ditentukan pemerintah), karena perbuatan ini termasuk maksiat. (Mausu’ah Fiqhiyah, 24: 252).
وَلا حَدَّ عَلَيْهِمَا لأَنَّهُ لا يَتَضَمَّنُ إيلاجًا ( يعني الجماع ) , فَأَشْبَهَ الْمُبَاشَرَةَ دُونَ الْفَرْجِ , وَعَلَيْهِمَا التَّعْزِيرُ
“Tidak ada hukuman had untuk pelakunya, karena lesbi tidak mengandung jima (memasukkan kemaluan ke kemaluan). Sehingga disamakan dengan cumbuan di selain kemaluan. Namun keduanya wajib dihukum ta’zir.” (Al-Mughni, 9:59). Wallahu a’lam bish shawab. (Bersambung)