PANJIMAS.COM – Masjid merupakan rumah Allah yang wajib dipenuhi adab-adab bagi setiap Muslim yang beribadah di dalamnya.
Begitu agungnya masjid, maka kaum Muslimin yang hendak melaksanakan shalat berjamaah, khususnya shalat Jum’at selayaknya menjauhkan hal-hal yang bisa mengganggu kekhusyu’an beribadah. Karenanya masjid sepatutnya disucikan dari bau-bau yang busuk dan sebaliknya senantiasa diwangikan dengan bau-bau yang harum.
Dari Aisyah -radhiyallahu ‘anha- dia berkata:
أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِبِنَاءِ الْمَسَاجِدِ فِي الدُّورِ وَأَنْ تُنَظَّفَ وَتُطَيَّبَ
“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk membangun masjid di tempat yang banyak rumahnya (pemukiman), dan juga memerintahkan untuk membersihkan serta memberikan wewangian padanya.” (HR. Abu Daud)
Namun, seringkali kita jumpai saat melaksanakan shalat berjamaah di masjid, adanya kaum Muslimin yang tidak memperhatikan kebersihan tubuhnya. Diantaranya yang sering kita temui adalah bau kaki yang begitu menyengat diantara jamaah. Hal tersebut tentu menzalimi jamaah di sekitarnya. Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَلاَ إِنَّ كُلَّكُمْ مُنَاجٍ رَبَّهُ فَلاَ يُؤْذَيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا
“Ketahuilah, kalian semua sedang bermunajat kepada Allah, maka janganlah saling mengganggu satu sama lain… (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Untuk diketahui, bau pada kaki (bromodosis) umumnya timbul akibat produksi keringat berlebih pada kaki, yang kemudian diurai oleh bakteri atau jamur sehingga menimbulkan bau tidak sedap. Sebab lainnya adalah kebersihan dan perawatan kaki yang kurang baik.
Individu dengan kelebihan produksi keringat seluruh tubuh (hiperhidrosis) juga cenderung lebih berpeluang mengalami keluhan ini dibanding orang dengan produksi keringat normal.
Oleh sebab itu, bagi mereka yang mengalami bau pada kaki seyogyanya untuk mandi membersihkan tubuh, terutama kaki sebelum mendatangi masjid. Karena disunnahkan berpenampilan terbaik saat ke masjid.
يَا بَنِي آَدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid. . . ” (QS. Al-A’raaf: 31)
Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya berkata, “Berdasarkan ayat ini dan juga pengertian (yang menunjukkan) hal itu di dalam sunnah, bahwa dianjurkan untuk berhias diri ketika hendak melaksanakan shalat, lebih-lebih pada waktu shalat Jum’at dan hari raya. Serta disunnahkan memakai wewangian karena dia termasuk (perhiasan), siwak (juga termasuk) karena termasuk sebagai penyempurna. Dan di antara pakaian yang paling utama adalah yang berwarna putih.”
Di sisi lain, Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wa sallam melarang mereka yang berbau menyengat mendatangi masjid.
Diriwayatkan dari Ibnu Umar radliyallahu ‘anhuma, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda pada waktu perang Khaibar:
مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ يَعْنِي الثُّومَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا
“Barangsiapa yang memakan tanaman ini, yakni bawang putih, maka janganlah sekali-kali ia mendekati masjid kami.” Dalam riwayat Muslim, “Jangan sekali-kali mendatangi masjid kami.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah radliyallah ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلًا فَلْيَعْتَزِلْنَا أَوْ لِيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا وَلْيَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ
“Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah, maka hendaklah ia menjauhi kami atau menjauhi masjid kami; dan silahkan dia berada di rumahnya saja.” (HR. Bukhari dan Muslim)
مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ الْمُنْتِنَةِ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ الْإِنْسُ
“Barangsiapa makan dari tanaman yang berbau tidak sedap ini, maka hendaklah ia tidak mendekati masjid kami, karena sesungguhnya malaikat merasa terganggu dengan apa yang mengganggu manusia.” (HR. Muslim)
Beberapa hadits di atas berbicara secara spesifik larangan bagi mereka yang mengkonsumsi bawang (mentah) mendatangi masjid, karena bau mulutnya bisa mengganggu. Sama halnya apabila seseorang mengkonsumsi makanan lainnya yang juga mendatangkan bau tak sedap seperti petai, jengkol termasuk merokok.
Selain itu, dalam hadits di atas pada dasarnya larangan mendekati masjid bukan hanya berkenaan dengan makanan berbau, tetapi juga segala hal yang mendatangkan bau tak sedap, seperti bau badan, borok/koreng, congek, termasuk bau kaki.
Syaikh Ahmad bin Yahya bin Muhammad Syabir An-Najmi dalam kitabnya Syarah Umdatul Ahkam:
قال ابن دقيق العيد وقد توسع القائسون في هذا حتى ذهب بعضهم إلى أن من كان به بخر أو جرح له ريح كريه يجري هذا المجرى
قلت : ومن ما يلتحق بذلك ويأخذ حكمه بلا شك ولا مرية الدخان أي التتن بجميع أنواعه سواء منه المحرق كالسجائر والشيشة بالجراك أو التتن المطعون وهو ما يسمى بالشمة أو البردقان أو المشموم وهو العنجر كل هذه الأشياء تلتحق بالبصل والثوم في العلة المانعة من دخول المساجد وهي التتن أو الخبث الذي يؤذي الملائكة وصالحي بني آدم بل هي أشد نتناً وخبثاً وبينها
Ibnu Daqiqil ‘Id berkata : Para ahli qiyas telah memperluas masalah ini, sampai sebagian mereka berpendapat bahwa barangsiapa memiliki bau mulut tidak sedap atau memiliki borok/eksim yang berbau, maka hukum ini berlaku padanya.
Saya berkata: Dan diantara hal-hal yang bisa dimasukkan kedalamnya dan berlaku hukumnya padanya tanpa bimbang dan ragu adalah rokok, yaitu tembakau dengan berbagai jenisnya, sama saja apakah yang dibakar seperti rokok sigaret, syisyah dengan peralatan khasnya (lihat keterangan terlampir -ed), atau tembakau bubuk yaitu yang dinamakan syammah atau burduqan, atau yang dihirup yaitu ‘anjaz. Semuanya itu digolongkan bersama bawang merah dan bawang putih kepada sebab penghalang untuk masuk ke dalam masjid-masjid, yaitu bau busuk atau tidak sedap yang dapat mengganggu para malaikat dan orang-orang shalih. Bahkan ia (rokok dengan berbagai jenisnya) lebih busuk dan lebih tidak sedap. Wallahu a’lam. [AW/dbs]