PANJIMAS.COM – Di sinilah letak perjuangannya, memang tak mudah meyakinkan orang tua bahwa sebagai mahasiswa bukan halangan untuk menikah. Maka perlu trik atau cara yang jitu agar orang tua percaya bahwa kita punya tekad kuat untuk menikah:
Pertama, buktikan bahwa kita telah bersungguh-sungguh, memiliki tekad baja untuk menikah. Bagaimana caranya? Wujudkan berbagai persiapan sebagaimana telah dibahas sebelumnya. (Baca: Masih Kuliah tapi Ingin Segera Menikah, Gimana yah?)
Kedua, cari sikond (situasi dan kondisi) yang nyaman, lalu bicarakan kepada kedua orang tua, baik orang tua kita maupun colon pasangan kita tentang rencana pernikahan. Akan lebih baik dengan mengajak murobbi kita untuk mendampingi dalam memberikan penjelasan. Atau kita bisa meminta bantuan orang yang bisa dengar kata-katanya oleh orang tua, misalnya; kakek, nenek, paman, tokoh masyarakat dan lain-lain.
Sampaikan pula dampaknya bila pernikahan itu ditunda, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَانْكِحُوْهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوْا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي اْلأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيْرٌ.
“Jika datang kepada kalian seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan anak kalian). Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.’” (HR. An-Nasai).
Ketiga, bersabar, jangan bosan untuk tetap berupaya, membujuk kedua orang tua termasuk memperbanyak doa kepada Allah Ta’ala, mengingat hanya Dia yang membolak-balikkan hati hambaNya.
Keempat, di sela-sela upaya tersebut, kita tetap harus waspada bujuk rayu syaitan. Hindari hubungan langsung, baik melalui SMS, WhatsApp atau media lainnya. Memperbanyak puasa guna menekan nafsu.
وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاء
Barangsiapa yang belum mampu menikah, hendaknya dia berpuasa. Karena itu bisa menjadi tameng syahwat baginya.” (HR. Bukhari 5065 dan Muslim 1400).
Kelima, jangan melakukan hal-hal nekat yang bisa merusak indahnya pernikahan, misalnya menikah tanpa persetujuan orang tua. Tetaplah berbakti terhadap kedua orang tua, Allah Ta’ala berfirman:
وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.” (QS. Al Isra’: 23)
Dari Abdullah bin ’Umar, ia berkata,
رِضَا الرَّبِّ فِي رِضَا الْوَالِدِ وَ سَخَطُ الرَّبِّ فِي سَخَطِ الْوَالِدِ
“Ridha Allah tergantung pada ridha orang tua dan murka Allah tergantung pada murka orang tua.” (Adabul Mufrod)
Pernikahan tanpa restu kedua orang tua akan menimbulkan hubungan yang tidak harmonis ke depannya. Apalagi orang tua bagi calon pasangan kita merupakan wali dan menikah tanpa wali tidak sah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ بَاطِلٌ بَاطِلٌ فَإِنِ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ
Dari ‘Aisyah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang wanita yang menikah tanpa izin walinya maka pernikahannya adalah batiil, batil, batil. Dan apabila mereka bersengketa maka pemerintah adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali”. (HR. Abu Daud no. 2083, Tirmidzi no. 1102, Ibnu Majah no. 1879 dan Ahmad 6: 66. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Jadi berhati-hatilah dalam bertindak dan jangan melakukan hal-hal yang bisa melanggar syariat dan merusak hubungan baik. Sebab hakikatnya, diantara tujuan pernikahan adalah menyambung ukhuwah. [AW/dbs]