PANJIMAS.COM – Tulisan sebelumnya telah dibahas tentang hukum jual beli kredit melalui leasing. Kali ini, merupakan lanjutan jawan dari pertanyaan sebelumnya; “bagaimana hukum menjadi karyawan di sana?” (Indra_Tasikmalaya). (Baca: Bagaimana Hukum Kredit Mobil atau Motor Melalui Leasing)
Jawaban, Bismillahirrahmanirrahim, sebagaimana penjelasan sebelumnya, bahwa hukum membeli barang apakah itu motor, mobil, barang elektronik dan yang lainnya melalui leasing adalah haram. Sebab ada beberapa unsur pelanggaran syariah di dalamnya, termasuk diantaranya adalah riba. Sedangkan riba diharamkan oleh Allah Ta’ala:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
…padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba… (QS Al Baqarah [2] : 275)
Oleh sebab itu bekerja menarik riba termasuk di dalamnya leasing, bank konvensional, bank keliling, koperasi simpan pinjam yang menerapkan bunga, termasuk rentenir alias lintah darat adalah perbuatan yang dengan tegas diharamkan dalam Islam.
Meskipun seseorang yang bekerja di perusahaan pemungut riba itu hanya menjadi seorang teller, marketing atau debt collector, pada dasarnya sama-sama terkena dosa dan dilaknat oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤَكِّلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah telah melaknat pemakan riba, pemberi makan dengannya, penulisnya dan kedua saksinya. Beliau mengatakan, “Mereka itu sama saja.” (HR. Muslim).
Selain itu, orang-orang yang memakan riba mendapatkan berbagai macam ancaman dari Allah Ta’ala.
Pertama, orang yang selalu makan riba akan mendapatkan tekanan jiwa atau bahkan seperti orang gila.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila… (Q.S. Al-Baqarah: 275).
Para ulama tafsir juga berpendapat bahwa keadaan pemakan riba di atas terjadi pada hari kiamat.
Al-’Allamah Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di t berkata: “Allah Ta’ala mengabarkan tentang pemakan riba dan jeleknya akibat yang mereka tuai. Dikabarkan bahwa mereka tidak akan bangkit dari kubur mereka pada hari kebangkitan nanti melainkan ‘seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena (tekanan) penyakit gila’. Mereka bangkit dari kubur dalam keadaan bingung, mabuk, goncang, dan merasa pasti akan ditimpakan hukuman yang besar serta bencana yang menyulit-kan….” (Taisir Al-Karimir Rahman, hal. 117).
Kedua, pemakan riba diancam dengan kekalnya api neraka, Allah Ta’ala berfirman:
وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS Al Baqarah [2] : 275).
Ketiga, pelaku riba akan mendapatkan kerugian duniawi, bisa jadi Allah Ta’ala segerakan azabnya di dunia dengan memusnahkan hartanya atau menghilangkan keberhakannya . Allah Ta’ala berfirman:
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa (Q.S. Al-Baqarah: 276).
Keempat, pelaku riba diperangi oleh Allah dan RasulNya karena kezalimannya tersebut. Allah Ta’ala berfirman:
فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (Q.S. Al-Baqarah: 279).
Kelima, dosa pelaku riba yang paling ringan adalah seperti berzina dengan ibu kandungnya sendiri, na’udzubillah min dzalik. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
الرِّبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَاباً، أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ
“Riba ada tujuh puluh tiga tingkatan. Yang paling ringan adalah seperti seseorang yang menzinai ibunya”. (HR. Al-Hakim).
Keenam, adzab pedih bagi pelaku riba di neraka pernah diperlihatkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam peristiwa isra’ mi’raj. Dalam hadits lain diceritakan,
أَتَيْتُ لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِي عَلَى قَوْمٍ بُطُونُهُمْ كَالْبُيُوتِ فِيهَا الْحَيَّاتُ تُرَى مِنْ خَارِجِ بُطُونِهِمْ، فَقُلْتُ: “مَنْ هَؤُلَاءِ يَا جِبْرَائِيلُ؟” قَالَ: “هَؤُلَاءِ أَكَلَةُ الرِّبَا
“Pada malam Isra’ aku mendatangi suatu kaum yang perutnya sebesar rumah, dan dipenuhi dengan ular-ular. Ular tersebut terlihat dari luar. Akupun bertanya, “Siapakah mereka wahai Jibril?”. “Mereka adalah para pemakan riba” jawab beliau”. (HR. Ibn Majah no. 2273).
Semoga ancaman-ancaman dari Allah Ta’ala dan RasulNya membuat para pelaku riba takut dan bertaubat meninggalkan pekerjaannya itu, sebelum pintu taubat tertutup ketika nyawa sudah berada di kerongkongan. Wallahu a’lam.
[AW]