PANJIMAS.COM – Pertanyan, Apabila saya membeli emas dengan cara mencicil setiap bulan, apakah itu riba? (Mulyadi_Makassar)
Jawaban, Bismillahirrahmanirrahim, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli emas dengan perak kecuali ketika telah sempurna (diserahkan langsung) secara tunai di tempat akad (satu majelis). Maka tidak diperbolehkan mengakhirkan atau mencicil sedikitpun dari harga yang ditentukan. Dan tidak juga diperbolehkan mengakhirkan penyerahannya.
Dari Ubadah bin Shomit radhiallahu’ahu berkata, Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ مِثْلاً بِمِثْلٍ ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ ، يَدًا بِيَدٍ ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Emas dengan emas, perak dengan perak. Satu harga, sama (timbangannya) dan (langsung diserahkan) tangan dengan tangan. Kalau sekiranya berbeda jenisnya, maka juallah sesuai dengan keinginan kalian bila diserahkan secara langsung/tunai (tangan dengan tangan). [HR. Muslim, 2970].
Para ulama’ AL-Lajnah Ad-Daiah Lil Ifta’ mengatakan, ‘Tidak diperbolehkan menjual emas dengan emas, perak dengan perak kecuali dengan harga yang sama dan langsung secara tunai (diserahkan tangan ke tangan).
Kalau salah satu barangnya itu emas campuran atau uang sementara barang lain perak campuran atau uang. Atau jenis uang lain. Maka diperbolahkan ada perbedaaan timbangan diantara keduanya. Akan tetapi harus saling memegang sebelum berpisah di tempat akad. Kalau menyalahi dalam masalah ini, maka ia termasuk riba. Maka pelakunya termasuk dalam keumuman firman-Nya :
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila.” (Q.S. Al-Baqarah: 275) selesai.
Bagaimana bila seseorang ingin membeli emas namun uang yang dimilikinya belum mencukupi? Cara yang mungkin dapat dilakukan adalah dia mengatakan kepada pemilik toko emas, “jangan engkau jual emas ini. Tolong diakhirkan sampai saya mempunyai dana yang cukup sehingga saya dapat membelinya dari anda.”
Sehingga bila dananya telah cukup dan dia masih tetap ada keinginan untuk membelinya, maka dia harus membeli (emas) dengan harga waktu itu, baik bertambah atau berkurang. Dari sini, maka penjualan tidak ada kecuali setelah cukup dananya, dan pemilik (emas) mengakhirkan menjual emas itu sebagai (rasa) solidaritas darinya agar dapat merealisasian keinginan orang yang ingin membelinya.
Kemudian, yang perlu diperhatikan pula, bagi orang yang hendak menukarkan perhiasan emasnya yang telah lama ia pakai dengan perhiasan yang baru, agar ia tidak terjatuh kedalam akad riba, adalah ia terlebih dahulu menjual perhiasaan lamanya dengan uang, dan kemudian ia membeli perhiasaan baru yang ia kehendaki, dengan hasil penjualan tersebut, baik dengan harga yang lebih mahal atau lebih murah. Hal ini sebagaimana diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kisah berikut:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- اسْتَعْمَلَ رَجُلاً عَلَى خَيْبَرَ فَجَاءَهُ بِتَمْرٍ جَنِيبٍ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَكُلُّ تَمْرِ خَيْبَرَ هَكَذَا ». فَقَالَ لاَ وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا لَنَأْخُذُ الصَّاعَ مِنْ هَذَا بِالصَّاعَيْنِ وَالصَّاعَيْنِ بِالثَّلاَثَةِ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَلاَ تَفْعَلْ بِعِ الْجَمْعَ بِالدَّرَاهِمِ ثُمَّ ابْتَعْ بِالدَّرَاهِمِ جَنِيبًا
Dalam riwayat yang lain Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَوَّهْ أَوَّهْ عَيْنُ الرِّبَا عَيْنُ الرِّبَا لاَ تَفْعَلْ وَلَكِنْ إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَشْتَرِيَ فَبِعِ التَّمْرَ بِبَيْعٍ آخَرَ ثُمَّ اشْتَرِهِ
“Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam pernah menunjuk seseorang menjadi pegawai/perwakilan beliau di daerah Khaibar, kemudian pada suatu saat ia datang menemui beliau dengan membawa korma dengan mutu terbaik, maka Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bertanya kepadanya: “Apakah seluruh korma daerah Khaibar demikian ini? “ia menjawab: Tidak, sungguh demi Allah ya Rasulullah, sesungguhnya kami membeli satu takar dari korma ini dengan dua takar (korma lainnya), dan dua takar dengan tiga takar, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah engkau lakukan, juallah korma yang biasa dengan uang dirham, kemudian belilah dengan uang dirham tersebut korma dengan mutu terbaik tersebut.”
Dan pada riwayat lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Aduh, (itulah) riba yang sebenarnya, janganlah engkau lakukan, akan tetapi bila engkau hendak membeli korma (dengan mutu baik) maka juallah korma milikmu (yang mutunya rendah) dengan penjualan tersendiri, kemudian belilah dengan (uang) hasil penjualannya.” (Muttafaqun ‘alaih). [AW/dbs]