PANJIMAS.COM – Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Rab semesta alam, shalawat beriring salam kita haturkan kepada nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta keluarga, sahabat, serta pengikut beliau hingga akhir zaman, Amma ba’du.
Idul Adha merupakan hari yang mulia,Allah syariatkan di dalamnya menyembelih hewan qurban sebagai upaya meneladani khalilullah Ibrahim ‘alaihis salam, supaya ibadah yang agung ini bernilai dihadapan hendaknya sebagai seoraang muslm yang muslim yang hendak berqurban atau diamanahi sebagi panitia dan penyalur memperhatikan adab-adab syar’i di dalam melaksanakan penyemebelihan.
عَنْ شَدَّادِ ابْنِ أَوْسٍ قَالَ ثِنْتَانِ حَفِظْتُهُمَا عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
Dari Syadad bin Aus, beliau berkata, “Ada dua hal yang kuhafal dari sabda Rasulullah yaitu Sesungguhnya Allah itu mewajibkan untuk berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik. Demikian pula, jika kalian menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaknya kalian tajamkan pisau dan kalian buat hewan sembelihan tersebut merasa senang” (HR Muslim no 5167).
Dari hadits di atas, nampak jelas Islam memerintahkan berbuat baik terhadap binatang, diantaranya dalam hal menyembelih hendaknya menajamkan pisau.
Kedua, penyembelih dianjurkan untuk menghadap kiblat dan menghadapakan hewan sembelihan ke arah kiblat.
Dari Nafi’,
أن ابن عمر كان يكره أن يأكل ذبيحة ذبحه لغير القبلة
“sesungguhnya Ibnu Umar tidak suka memakan daging hewan yang disembelih dengan tidak menghadap kiblat.” (Mushannaf Abdur Razaq no 8585)
Ibnu Taimiyyah berkata, “Hewan sembelihan baik hewan kurban ataupun yang lainnya hendaknya dibaringkan padalambung kiri dan penyembelih meletakkan kaki kanannya di leher hewan tersebut sebagaimana yang terdapat dalam hadits yang shahih dari Rasulullah. Setelah itu hendaknya penyembelih mengucapkan bismilah danbertakbir. Lengkapnya yang dibaca adalah sebagai berikut “Bismillahi allahu akbar. Allahumma minka wa laka. Allahumma taqabbal minni kama taqabbalta min Ibrahim khalilika“.
Barang siapa yang membaringkan hewan tersebut pada lambung kanannya dan meletakkan kaki kirinya di leher hewan tersebut akhirnya orang tersebut harus bersusah payah menyilangkan tangannya agar bisa menyembelih hewan tersebut maka dia adalah seorang yang bodoh terhadap sunnah Nabi, menyiksa diri sendiri dan hewan yang akan disembelih. Akan tetapi daging hewan tersebut tetap halal untuk dimakan.
Jika hewan tersebut dibaringkan pada lambung kirinya maka lebih nyaman bagi hewan yang hendak disembelih dan lebih memperlancar proses keluarnya nyawa serta lebih mudah dalam proses penyembelihan. Bahkan itulah sunnah yang dipraktekkan oleh Rasulullah dan seluruh kaum muslimin bahkan praktek semua orang.
Demikian pula dianjurkan agar hewan yang hendak disembelih tersebut dihadapkan ke arah kiblat” (Majmu Fatawa 26/309-310).
URAT MANA YANG HARUS PUTUS ?
Meneyembelih harus memutus empat urat, baik seluruhnya maupun sebagian, sebagimana perbedaan dikalangan madzhab. (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah 21/177)
Empat urat tersebut yaitu, Hulqum, Mari’, dua wadaj.
- Hulqum
Hulqum (حلقوم) adalah saluran tempat lewatnya udara ke paru-paru, atau disebut tenggorokan.
- Mari’
Mari’ (مرئ) adalah saluran tempat lewatnya makanan dan minuman (مجرى الطعام والشراب). Dalam kitab-kitab fiqih terkadang mari’ juga disebut dengan istilah lain, yaitu bul’um (بُلْعُوم).
- Dua Wadaj
Dua wadaj (ودجان) adalah sepasang saluran tempat lewatnya darah. Saluran yang pertama dari tubuh ke arah jantung, dan satunya saluran lewatnya dari dari jantung ke tubuh.
Dalam ilmu biologi kita sering menyebut dua saluran darah ini sebagai vena dan arteri. Vena adalah saluran darah dari tubuh ke jantung, sedangkan arteri asalah saluran dari jantung ke seluruh tubuh.
Secara fisik, bentuk keduanya berupa dua urat tebal yang meliputi tenggorokan.
Ulama’ sepakat jikalau keempatnya putus semua maka sembelihan sah dan halal dimakan, lalu bagaimana kalau hanya terputus sebagian?
Pendapat Pertama : mengatakan kalau salah satu dari empat urat tersebut tidak putus, maka tidak sah untuk dimakan. Oleh karenanya, harus terputus semuanya tanpa terkecuali. Ini adalah pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayat darinya.
Adapun dalilnya sebagai berikut :
Pertama : adalah hadist Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ شَرِيطَةِ الشَّيْطَانِ، وَهِىَ الَّتِى تُذْبَحُ فَيُقْطَعُ الْجِلْدُ وَلاَ تُفْرَى الأَوْدَاجُ ثُمَّ تُتْرَكُ حَتَّى تَمُوتَ.
“ Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk memakan hasil sayatan syetan, yaitu binatang yang disembelih dengan cara memotong kulit, tetapi tidak memotong urat-urat di tenggorakan, kemudian dibiarkan sampai mati. “ ( HR Abu Daud, Ibnu Hibban, Baihaqi, Hakim, di dalam sanadnya ada Amru bin Abdullah ibnu al-Aswar al- Yamani, berkata al-Mundziri : “ Para ulama banyak yang mempemasalahkannya.” Berkata Syuaib al-Arnauth : Isnadnya lemah. Imam al-Hakim menshahihkan isnadnya dan disetujui oleh Imam adz-Dzahabi)
Syarithatu asy-Syaithan adalah sayatan syetan. Maksudnya bahwa unta dan sejenisnya sering disayat di tenggorakannya dengan pisau, sehingga meninggalkan bekas sedikit, sebagaimana dalam sayatan bekam. Tetapi hal itu belum sampai memotong dua urat saluran darah, bahkan tidak ada darah yang mengalir sama sekali.
Pendapat Kedua : mengatakan cukup yang putus sebagian dari empat urat tersebut. Ini adalah pendapat mayoritas ulama diantaranya Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’I, Imam Malik dan Imam Ahmad dalam riwayat lain. Dalilnya sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ فَكُلُوهُ
“ Apa-apa ( dari sembelihan ) jika darahnya mengalir dan disebut nama Allah, maka makanlah oleh kalian. “ ( HR Bukhari dan Muslim )
Berikut rincian dari setiap madzhab:
Syafiiyah dan Hanabilah : cukup dua yang terputus,hulqum dan mari’.
Abu Hanifah : minimal tiga dari keempat saluran itu harus terputus, yang mana saja dari keempatnya.
Abu Yusuf, salah satu sahabat Abu Hanifah berpendapat bahwa yang terputus harus tiga ; hulqum, mari’ dan salah satu wadju.
Muhammad : tidak halal kecuali dengan terpotongnya tiga dari keempat urat, karena maksud dari penyembelihan telah tercapai dengannya.
Imam Malik dalam riwayat yang masyhur berpendapat bahwa yang terputus harus tiga ; duaal-wadjan dan seluruh hulqum, sedangkan jikalu setengah hulqum maka tida sah.
Referensi : Mausuah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah.
[AH]