Panjimas.com – Pertanyaan: Bolehkah saya berhaji dengan uang pinjaman dari kantor saya bekerja?
Jawab:
Jika Anda ingin haji dengan uang pinjaman, maka cara yang anda lakukan dapat dibenarkan. Tapi yang utama dan lebih baik adalah tidak melakukan itu. Sebab Allah hanya mewajibkan haji kepada orang yang mampu, sedangkan anda sekarang belum mampu.
Sebaiknya anda tidak meminjam uang untuk haji. Sebab anda tidak mengetahui, barangkali utang itu masih dalam tanggungan sedangkan anda tidak mampu membayarnya setelah itu, misalkan karena sakit atau meninggal dunia. Maka sebaiknya anda jangan mengutang untuk berhaji. Kapan saja Allah memberikan kecukupan kepada anda dan mampu berhaji dari dana sendiri, maka lakukanlah. Tapi jika tidak, maka jangan mengutang untuk haji.
Wallahu a’lam[HF]
[Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah, Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz]