Panjimas.com – Pertanyaan: Apa hukum wanita muslimah yang haidh dalam hari-hari hajinya, apakah sah hajinya?
Jawab:
Jika seorang wanita haidh dalam hari-hari hajinya maka hendaknya dia melakukan apa yang dilakukan orang-orang yang sedang haji selain thawaf dan sa’i hingga dia suci, jika dia telah suci dan mandi maka dia thawaf dan sa’i. Jika seorang wanita haidh dan tidak tersisa dari amalan-amalan haji selain thawaf wada’, maka ketika pulang haji dia tidak wajib membayar kifarat apapun karena thawaf wada’ tidak wajib bagi dia dan hajinya sah. sebagai landasan tersebut adalah:
a. Hadist yang diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda yang artinya:
“Wanita yang nifas dan haidh jika keduanya datang ke miqat, maka keduanya mandi dan berihram dan melaksanakan semua manasik haji selain thawaf di baitullah.”(HR. Tirmidzi dan Abu Dawud)
b. Imam Bukhari meriwayatkan hadist dari Aisyah yang artinya:
“Bahwa Shafiyyah istri nabi shallallahu alaihi wa sallam haidh, lalu dia menyampaikan hal itu kepada Rasulullah, maka beliau bersabda:”Apakah dia menahan kita (dari pulang)?.” Dia berkata:”Sesungguhnya dia telah thawaf ifadhah.” Nabi bersabda:”Jika demikian maka tidak mengapa.”(HR. Bukhari, Muslim dan yang lainnya)
dan dalam riwayat lain, Nabi bersabda:”Maka hendaknya dia(Shafiyyah) ikut pulang.”
[Fatwa-fatwa haji dan umrah, Lajnah Daimah hal 130]
[HF]