PANJIMAS.COM – Assalamu’alaikum, ana mau nanya, adakah sesuatu amalan yang dapat menutupi atau menghapuskan dosa meninggalkan shalat tanpa sengaja ? Syukran (Aida-Kaltim).
Jawab:
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Rab semesta alam, shalawat beriring salam kita haturkan kepada nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta keluarga, sahabat, serta pengikut beliau hingga akhir zaman, Amma ba’du.
Kewajiban shalat merupakan perkara yang harus diperhatikan setiap muslim,yang sama sekali tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan apapun.kecuali bagi perempuan haidh maupun nifas.
Adapun, hal yang ditanyakan diatas,maka jikalau seseorang meninggalkan shalat fardhu tanpa disengaja, mungkin karena lupa maupun ketiduran, maka tidak ada amalan khusus untuk menghapuskan dosa tersebut melainkan ia bertaubat kepada Allah,serta para ulama sepakat bahwa shalat tersebut harus diqadha atau diganti ketika terbangun dari tidur atau ketika ingat.
Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam,
مَن نسيَ الصَّلاة، فليصلِّها إذا ذكرها؛ فإنَّ الله تعالى يقول: وَأَقِمِ الصَّلاةَ لِذِكْرِي
“Siapa yang lupa shalat (tidak shalat karena lupa), maka hendaknya ia mengerjakannya apabila ia telah ingat. Karena Allah Ta’ala berfirman, “Dan Tegakkanlah shalat untuk mengingatku”.” (HR. Muslim)
Dan sabda beliau yang lain,
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
“Siapa yang lupa terhadap satu shalat atau tertidur dari menjalankannya (pada waktunya) maka kafarah (tebusan)-nya adalah ia menjalankannya apabila telah mengingatnya.” (Muttafaq ‘Alaih)
Di Shahih Muslim disebutkan, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ
“Siapa lupa mengerjakan shalat, maka hendaknya ia mengerjakannya apabila ingat; tidak ada kafarah baginya kecuali itu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim; lafadz milik Muslim)
Adapun waktu meng-qadha shalat adalah sesegera mungkin saat seseorang ingat. Kalau, misalnya tidak melakukan shalat subuh kemudian ingat pada saat solat dzuhur, maka ia harus mendahulukan shalat qadha-nya yakni shalat subuh, baru kemudian shalat dhuhur. Kecuali apabila waktu shalat dhuhur-nya sangat sempit sehingga kalau mendahulukan qadha maka dhuhurnya akan ketinggalan. Dalam kasus seperti ini, maka shalat dhuhur didahulukan.
Imam Nawawi menjelaskan hadits diatas,
حاصل المذهب : أنه إذا فاتته فريضة وجب قضاؤها ، وإن فاتت بعذر استحب قضاؤها على الفور ويجوز التأخير على الصحيح . وحكى البغوي وغيره وجها : أنه لا يجوز وإن فاتته بلا عذر وجب قضاؤها على الفور على الأصح ، وقيل : لا يجب على الفور ، بل له التأخير ، وإذا قضى صلوات استحب قضاؤهن مرتبا ، فإن خالف ذلك صحت صلاته عند الشافعي ومن وافقه سواء كانت الصلاة قليلة أو كثيرة
Kesimpulan madzhab (atas hadits qadha): bahwasanya apabila tertinggal satu shalat fardhu, maka wajib mengqadh-nya. Apabila tertinggal shalat karena udzur, maka disunnahkan mengqadha-nya sesegera mungkin tapi boleh mengakhirkan qadha menurut pendapat yang sahih.
Imam Baghawi dan lainnya menceritakan suatu pendapat: bahwasanya tidak boleh mengakhirkan qadha. Kalau lalainya shalat tanpa udzur, maka wajib mengqadha sesegera mungkin menurut pendapat yang lebih sahih. (Syarh Nawawy ‘alal Muslim 5/181)
Menurut pendapat lain, tidak wajib menyegerakan qadha. Artinya, boleh diakhirkan. Dan apabila meng-qadha beberapa shalat fardhu, maka disunnahkan mengqadha-nya secara urut. Apabila tidak dilakukan secara berurutan, maka shalatnya tetap sah menurut Imam Syafi’i dan yang sepakat dengannya baik shalat yang tertinggal sedikit atau banyak. Wallahu a’lam.[AH]