PANJIMAS.COM – Assalamu’alaikum, Ustadz saya mau tanya, apakah boleh zakat dari uang pinjaman, apakah berdosa bila tidak berzakat karena tidak punya? Bisakah zakat diganti shadaqah? Terimaksih atas jawabannya. Wassalamu’alikum. (Abdul- Bandung)
Jawab:
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Rab semesta alam, shalawat beriring salam kita haturkan kepada nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta keluarga, sahabat, serta pengikut beliau hingga akhir zaman, Amma ba’du.
Sebelum kami jawab, kami tegaskan dahulu bahwa zakat yang dimaksud penanya(sebagaimana kami pahami) adalah zakat fithri, untuk hal-hal berkaitan dengan zakat ini, telah kami jelaskan secara ringkas di pembahasan, agar zakat fithrah sesuai syariat.
Diantara syarat yang mewajibkan zakat adalah Islam dan mampu untuk mengeluarkannnya, para ulama mengatakan bahwa maksud dari mampu adalah,
Mayoritas ulama (Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah) memberikan batasan, bahwa jika seseorang memiliki sisa makanan untuk dirinya dan keluarganya pada malam hari raya dan besok paginya maka dia wajib membayar zakat fitri, karena dalam Islam, orang yang berada dalam keadaan semacam ini telah dianggap berkecukupan.(Shahih Fiqh Sunnah 2/80)
Imam Ahmad ditanya, “Apakah orang miskin wajib mengeluarkan zakat fitri?”
Beliau rahimahullah menjawab,
إِذَا كَانَ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَمَا فَضُلَ عَنْهُ لِيُؤَدِّي
“Jika dia memiliki bahan makanan yang cukup untuk satu hari maka sisanya ditunaikan untuk zakat.”
Beliau ditanya lagi, “Jika dia tidak memiliki apa pun?” Imam Ahmad menjawab, “Dia tidak wajib membayar zakat apa pun.” (Al-Masail Imam Ahmad, riwayat Abu Daud, 1:124 Maktabah Syamilah)
Maka ketika tidak mendapatkan sisa makanan untuk malam ied dan siangnya, tidak wajib baginya menunaikan zakat fithrah, dan tidak perlu untuk berhutang karena hal itu malah memberatkannya, jikalau ingin shadaqah dengan harta yag seadanya maka itu amalan yang mulia. Wallahu a’alam. [AH]