PANJIMAS.COM – Assalamu’alikum, ada seseorang ketika sedang berpuasa ramadhan, ternyata dia tidak kuat menahan diri, lalu melakukan jima’dengan istrinya di siang hari, lalu apa kafarahnya?
Jawab:
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Rab semesta alam, shalawat beriring salam kita haturkan kepada nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta keluarga, sahabat, serta pengikut beliau hingga akhir zaman, Amma ba’du.
Jima’ dengan istri di siang Ramadhan merupakan pembatal puasa yang mewajibkan qadha’ dan kafarah, hal itu berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radiallahu ‘anhu,
بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ . قَالَ « مَا لَكَ » . قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى وَأَنَا صَائِمٌ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا » . قَالَ لاَ . قَالَ « فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ » . قَالَ لاَ . فَقَالَ « فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا » . قَالَ لاَ . قَالَ فَمَكَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِىَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ – وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ – قَالَ « أَيْنَ السَّائِلُ » . فَقَالَ أَنَا . قَالَ « خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ » . فَقَالَ الرَّجُلُ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّى يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا – يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ – أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِى ، فَضَحِكَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ « أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ »
“Suatu hari kami pernah duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak”. Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,“Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku. ” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.” (HR. Bukhari 1936 Muslim 1111)
Maka menurut jumhur ulama’ jima’ bagi orang yang berpuasa di siang hari bulan Ramadhan (di waktu berpuasa) dengan sengaja dan atas kehendak sendiri (bukan paksaan), mengakibatkan puasanya batal, wajib menunaikan qadha’, dan menunaikan kafaroh. Baik ketika itu keluar mani ataukah tidak. (Shahih Fiqh Sunnah 2/107).
Apakah Perempuan Juga Dikenakan Kafarah?
Hadits Abu Hurairah memerintahkan kafarah bagi laki-laki, adapun perempuan tidak disebutkan, maka dari sini terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama’, degan catatan bahwa perempuan tersebut tidak dipaksa,
- Tidak wajib bagi Perempuan kafarah, ini pendapat Imam Syafi’i dan riwayat dari Imam Ahmad.alasannya karena nabi tidak memerintahkan, padahal perbuatan itu terjadi dari keduannya, Selain itu, kafaroh adalah hak harta. Oleh karena itu, kafaroh dibebankan pada laki-laki sebagaimana mahar.
- Wajib bagi perempuan kafarah, ini pendapat mayoritas ulama’, alasannya karena keduannya menodai keagungan bulan Ramadhan.
- Cukup satu kafarah kecuali jika puasa dua bulan, ini pendapat Imam Al-Auza’i.
Untuk yang lebih tepat adalah hanya diwajibkan bagi laki-laki, dan perempuan tidak perlu kafarah.
Apakah kewajiban secara urut?
Kafaroh yang harus dikeluarkan adalah dengan urutan sebagai berikut.
- Membebaskan seorang budak mukmin yang bebas dari cacat
- Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut.
- Jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin. Setiap orang miskin mendapatkan satu mud makanan. (satu mud kurang lebih 0,75 kg)
Yang lebih tepat secara urut, maksudnya ketika tidak mampu yang pertama baru beralih kedua, tidak boleh langsung pilih ketiga selama masih mampu kedua. Wallahu a’lam.
Meski Berulang-ulang Hanya Sekali Denda
Para fuqaha sepakat bila melakukan hubungan suami istri berkali-kali dalam satu hari di bulan Ramadhan, maka kewajiban membayar kafarahnya hanya satu kali saja.
Adapun jikalau melakukan di hari yang lain dan telah membayar kafarah, maka ulama’ sepakat untuk membayar kafarah untuk hari yang lain.
Namun bila pengulangan itu dilakukan di hari yang berbeda dan belum membayar kafarah, maka ada beberapa pendapat.
Pendapat pertama mengatakan bahwa wajib membayar kafarah sebanyak hari melakukan hubungan itu. Ini adalah pendapat Imam Malik dan Imam Asy-Syafi‘i.
Pendapat kedua mengatakan bahwa hanya wajib sekali saja membayar kafarahnya selama dia belum membayar untuk hari sebelumnya itu. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan jamaahnya.
Wallahu a’lam yang lebih benar adalah pendapat pertama (Shahih Fiqh Sunnah 2/110). [AH]