PANJIMAS.COM – Assalamu’alaikum, ana masih awwam akh, ada yang ingin ana tanyakan , ana hendak menegeluarkan zakat harta (emas), apakah boleh harta tersebut disumbangkan kepada saudara-saudara kita di Palestina? Apakah mereka berhak menerima zakat? Jazakumullah
Jawab:
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Rab semesta alam, shalawat beriring salam kita haturkan kepada nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta keluarga, sahabat, serta pengikut beliau hingga akhir zaman, Amma ba’du.
Berkaitan dengan pertanyaan diatas, maka ada dua permasalahan dalam fiqh, pertama, (mustahiqqin) pihak-pihak yang diberikan kepada mereka zakat, didalam syariat, hal ini telah ditentukan Allah Ta’ala,
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) para mu’allaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang terlilit utang, (7) untuk jalan Allah dan(8) untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60).
Maka kalau kita memperhatikan sauadara-saudara kita di Palestina, mereka bisa masuk dalam kategori “masaakiin (orang-orang miskin)” karena saat ini mereka benar-benar membutuhkan uluran tangan dari saudara-saudara muslim untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka.
Dan juga para mujahidin disana dapat memperoleh zakat, karena mereka termasuk dalam golongan fi sabilillah, menurut para ahlu tafsir fi sabilillah adalah para mujahid di jalan Allah (Fathul Qadir 2/427).
Maka saudara-saudara kita umat Islam Palestina berhak menerima zakat-zakat kita.
Adapun permasalahan kedua, yaitu tentang bolehnya naqluz zakat (pemindahan zakat), dari negeri pemberi zakat ke tempat lain, maka hal ini menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama’?
Pendapat pertama: tidak boleh dipindahkan ke Negara lain, mereka berdalil dengan sabda Nabi ketika mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman,
فَأَعلمهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً فِى أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أغنيائهم فَتُرَدُّ عَلَى فقراءهم
“maka kabari mereka, bahwa Allah juga telah mewajibkan bagi mereka zakat dari harta mereka, yaitu diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan disalurkan untuk orang-orang fakir di tengah-tengah mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Pendapat kedua : diperbolehkan memindahkan zakat dan sah zakatnya, dikarenakan adanya maslahat, seperti, kaum fakir dan miskin tempat itu lebih membutuhkan, dan ini pendapat mayoritas ulama’, (Minhatul ‘Allam 4/393)
Berkata Ibnu Taimiyyah rahimahullah,
وتحديد المنع من نقل الزكاة بمسافة القصر ليس عليه دليل شرعي ويجوز نقل الزكاة وما في حكمها لمصحلة شرعية
“Menyatakan tidak bolehnya menyalurkan zakat ke daerah lain yang sudah dibolehkan mengqashar shalat di sana tidaklah didukung oleh dalil syar’i. Tetap boleh saja menyalurkan zakat ke daerah lain, juga untuk hal semisal zakat jika ada alasan syar’i.”
Maka dari keterangan di atas memberikan zakat untuk muslimin Palestina boleh dan mereka termasuk berhak atas zakat ini. Walahu A’lam. [AH]