Panjimas.com – Pertanyaan:Apakah hukum merokok menurut syari’at? Apakah merokok di siang hari bulan Ramadhan membatalkan puasa?
Jawaban:
Dampak negatif yang dihasilkan dari merokok bagi tubuh kita sudah kita ketahui semua dengan sangat baik, tapi bagaimanakah hukum merokok dalam syari’at Islam?
Merokok haram hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir ayat Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Dalil dari Al-Qur’an adalah firman Allah:
ولا تقتلوا بأيديكم إلي التهلكة
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”(Al-Baqarah : 195)
Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu.
Wajhud dilalah(Aspek pendalilan) dari ayat tersebut adalh bahwa merokok termasuk perbuatan mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.
Sedangkan dalil dari As-Sunnah adalah hadist Rasulullah yang berbunyi :
لا ضرر و لا ضرار
” Tidak boleh (menimbulkan) bahaya (bagi diri sendiri) dan juga tidak boleh membahayakan (orang lain).(HR. Ibnu Majah)
Jadi, menimbulkan bahaya bagi diri sendiri tidak di perbolehkan oleh syari’at, baik bahayanya terhadap badan,akal ataupun hartanya.(Fatawa Syaikh Ibn Utsaimin)
Rokok juga membahayakan bagi orang lain, karena siapa saja yang menghirup asap rokok dari orang lain, dia bisa disebut perokok pasif yang bisa terkena dampak negatif dari merokok sama seperti perokok aktif.
Adapun yang mengatakan bahwa merokok di siang hari Ramadhan tidak membatalkan puasa karena tidak termasuk makan dan minum, maka Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjawab:
Pendapat saya, ucapan tersebut tidak ada asalnya. Bahkansebenarnya merokok itu merupakan minuman(syurbun), karena mereka mengatakan menghirup rokok(syariba Ad-dukhan) sehingga dinamakan minuman. Kemudian tidak diragukan lagi bahwa merokok itu bisa sampai ke tenggorokan dan lambung. Dan setiap sesuatu yang sampai ke dalam lambung dan tenggorokan itu membatalkan puasa. Baik itu bermanfaat atau mengandung mudhorot. Sampai kalau sekiranya seseorang menelan secuil batu atau besi atau lainnya, maka itu bisa menjadikan puasanya batal. Dan tidak disyaratkan untuk berbuka itu berbentuk makanan, atau yang bermanfaat. Bahkan segala sesuatu yang sampai ke dalam lambung maka itu termasuk makan dan minum. Mereka sebenarnya sudah meyakini bahwa merokok termasuk minuman. Kalau memang ada yang mengatakan seperti dalam pertanyaan, maka dia termasuk orang yang sombong. Kemudian pada bulan Ramadhan adalah kesempatan emas untuk bisa meninggalkan kebiasaan merokok. Karena dia bisa menahan waktu siang secara penuh, ketika malam dia bisa memakan sesuatu yang dimubahkan oleh Allah, atau pergi kesana kemari ke masjid sambil mencari teman baik yang sholeh serta menjauhi teman-teman yang masih merokok. Kalau sekiranya dia mampu untuk menahan selama sebulan penuh di bulan Ramadhan, maka hal itu merupakan penggerak untuk bisa meninggalkannya pada sisa umurnya. Ini adalah kesempatan, seharusnya jangan sampai dilewatkan bagi orang-orang yang masih senang merokok.
(Majmu Fatawa, Syaikh Ibnu Utsaimin, Fatawa Shiyam Hal 203,204)
Wallahu a’lam.[Husain Fikry/S.A]