Panjimas.com – Pertanyaan : Apakah mengambil sedikit darah di siang hari bulan Ramadhan membatalkan puasa?
Jawaban: Syaikh Ibnu Utsaimin menjawab
Jika seseorang mengambil sedikit darah yang tidak menyebabkan kelemahan pada tubuhnya, maka hal ini tidak membatalkan puasanya, baik itu untuk pemeriksaan medis atau untuk transfusi darah kepada orang lain
Tapi jika pengambilan darah tersebut dalam jumlah yang sangat banyak yang menyebabkan kelemahan pada tubuh, maka hal itu membatalkan puasa. Hal ini dikiaskan pada berbekam yang telah ditetapkan oleh As-Sunnah bahwa hal itu membatalkan puasa.
أفطر الحاجم والمحجوم
Tukang bekam dan orang yang dibekam batal puasanya.(HR.Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi)
(Fadha’il Ramadhan, Syaikh Ibnu Utsaimin)
Pendapat Syaikh Ibnu Taimiyyah ini, kemudian diikuti oleh Syaikh Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah dan Syaikh Bin Baz
Namun ada juga yang membolehkan berbekam di siang hari bulan Ramadhan dengan syarat tidak menyebabkan kelemahan pada tubuh, mereka berdalil dengan hadist
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ، وَاحْتَجَمَ وَهُوَ صَائِمٌ
“Bahwasanya Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam berbekam dan dia sedang berihrom, dan dia dalam keadaan berpuasa”(HR. Bukhori)
Jumhur Ulama bersepakat bahwa berbekam di siang hari bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa dan bisa menjadi makruh apabila berbekam tersebut bisa menyebabkan kelemahan pada tubuh, pendapat ini di kuatkan oleh hadist dari sahabat Anas
أن أنساً -رضي الله عنه- سُئِل: أكنتم تكرهون الحجامة للصائم؟ قال : لا، إلا من أجل الضعف
Sahabat Anas pernah ditanya oleh Tsabit Al-Banani ” Apakah kalian memakruhkan bekam ketika berpuasa? riwayat lain,”…. pada masa Rosulullah?” Makan Anas menjawab, “Tidak, Kecuali menyebabkan lemah (merusak).”
Wallahu a’lam.[Husain Fikry/S.A]