Panjimas.com – Pertanyaan: Bolehkah saya meminum pil pencegah haid agar saya bisa berpuasa di bulan Ramadhan?
Jawaban:
Hal itu tidak perlu dilakukan oleh kaum wanita,tetaplah pada ketetapan yang telah ditentukan Allah pada kaum wanita, karena di balik kebiasaan bulanan itu Allah telah menetapkan hikmah tersendiri, hikmah tersebut sesuai dengan tabiat wanita. jika kebiasaan itu dicegah, maka tidak diragukan lagi akan ada dampak yang membahayakan tubuh wanita tersebut. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda
لا ضرر ولا ضرار
“Tidak boleh melakukan sesuatu yang berbahaya(kepada diri sendiri) dan tidak boleh menimbulkan bahaya(kepada orang lain)”(HR. Ibnu Majah,Kitab Al-Ahkam : 2241)
Jika dilihat dari dampak yang bisa diakibatkan oleh pil tersebut, yaitu adanya bahaya yang mengancam rahim, sebagaimana yang dikatakan oleh para dokter, maka hendaknya kaum wanita tidak menggunakannya. Segala puji bagi Allah yang telah menetapkan ketentuannya dan hikmahnya, yaitu saat datangnya haid, kaum wanita tidak boleh puasa dan shalat, kemudian setelah suci barulah ia boleh berpuasa dan shalat, selesai Ramadhan ia tinggal mengqadha puasa yang dilewatinya.
(Fatawa Ash-Shiyam, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal 64)
Wallahu a’lam.[Husain Fikry/S.A]