Pertanyaan: Apa hukum syariat mengenai puasa para pekerja yang bekerja sangat berat yang menyita banyak tenaga terlebih lagi di musim panas seperti mereka yang bekerja di pertambangan dan proyek pembangunan?
Jawaban: Puasa Ramadhan adalah kewajiban atas setiap seorang mukallaf dan termasuk salah satu rukun-rukun Islam. Oleh karenanya, setiap mukallaf harus menjaga puasanya demi melaksanakn perintah Allah dengan mengharap pahala tanpa harus melupakan bagiannya di dunia dan juga tidak mendahulukan dunia atas akhirat. Apabila terjadi benturan antara keduanya, pertama ia harus melaksanakan perintah Allah di satu sisi dan harus melaksanakn pekerjaannya untuk kehidupan dunianya di sisi yang lainnya, dia harus sebisa mungkin untuk mengerjakan kedua-duanya.
Seperti pada contoh yang disebutkan di atas, ia bisa saja bekerja di malam hari atau bila memungkinkan ia meminta cuti pada bulan Ramadhan sekalipun gajinya harus berkurang, kalau itu sulit juga, maka carilah pekerjaan lain yang memungkinkan ia mengerjakan keduanya tanpa mendahulukan dunianya daripada akhiratnya.
Kalau semua itu tidak dapat dilakukan dan dengan terpaksa ia harus bekerja seperti yang di sebutkan di atas, hendaknya ia tetap berpuasa terlebih dahulu, kalau kemudian ia merasa kesulitan, maka boleh makan dan minum sekedar untuk menghilangkan rasa sukar dan payah, lalu kembali ia menahan diri dari makan dan minum dan ia wajib menqadha puasanya pada hari yang memungkinkan ia untuk berpuasa.
(Kumpulan Fatwa Puasa syaikh Abdullah bin Baz,fatwa No 4316)
Wallahu a’lam[Husain Fikry/S.A]