Panjimas.com – Pertanyaan: Bolehkah saya sholat Shubuh sendiri karena kebanyakan masjid di tempat saya shubuhnya terlalu cepat dan belum masuk waktunya?kapankah waktu di mulainya shalat Shubuh dan adakah tanda alam yang menjadi acuan masuknya waktu shalat Shubuh?(Ikhwan – Sumut)
Jawaban:
Syaikh Bin Baz mengatakan
“Waktu shalat Shubuh yang utama adalah dari terbit fajar shadiq putih, yaitu fajar kedua sampai berakhirnya gelap malam, karena Nabi biasa mengerjakannya pada waktu gelap malam masih pekat. Waktu diperbolehkannya shalat Shubuh berakhir sampai terbit matahari.”
(Majmu Fatawa 10/385)
Hal ini berdasarkan Hadist Abdullah bin Umar
ووقت الصلاة الصبح من الطلوع الفجر ما لم تطلع الشمس
“Waktu shalat Shubuh itu sejak terbitnya fajar sampai sebelum terbitnya matahari”(HR. Muslim/612)
Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan
Para ulama menyebutkan bahwa antara fajar kadzib dan fajar shadiq ada tiga perbedaan:
1. Fajar kadzib mumtad (memanjang) tidak mu’taridh (menghadang); Mumtad maksudnya memanjang dari timur ke barat. Sedangkan fajar shadiq melebar dari utara ke selatan.
2. Fajar kadzib masih gelap, artinya cahaya fajar ini sebentar kemudian gelap lagi. Sedangkan fajar shadiq tidak dalam keadaan gelap, bahkan semakin lama semakin terang cahayanya (karena merupakan awal siang).
3. Fajar shadiq bersambung dengan ufuk, tidak ada kegelapan antara fajar ini dengan ufuk. Sedangkan fajar pertama, terputus dari ufuk, ada kegelapan antara fajar kadzib dan ufuk.
Dan untuk masalah jadwal waktu shalat yang sudah ditetapkan pada masa sekarang ini, yang mana sering kita lihat di masjid-masjid terdapa jadwal shalat abadi, maka para ulama berpendapat
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah berkata:
بالنسبة لصلاة الفجر المعروف أن التوقيت الذي يعرفه الناس ليس بصحيح، فالتوقيت مقدم على الوقت بخمس دقائق على أقل تقدير، وبعض الإخوان خرجوا إلى البر فوجدوا ان الفرق بين التوقيت الذي بأيدي الناس وبين طلوع الفجر نحو ثلث ساعة، فالمسألة خطيرة جدا، ولهذا لا ينبغي الإنسان في صلاة الفجر أن يبادر في إقامة الصلاة، وليتأخر نحو ثلث ساعة أو (25) دقيقة حتى يتيقن ان الفجر قد حضر وقته
“Sehubungan dengan shalat Fajar, (Sebagaimana) yang diketahui bahwa penentuan waktu yang dikenal manusia sekarang tidaklah benar. Penentuan waktu tersebut mendahului waktu Fajar yang benar dengan perkiraan minimal 5 menit sebelum masuk fajar shadiq. Sebagian saudara kami pergi keluar menuju ke tanah lapang (pedalaman) dan mereka mendapatkan bahwa selang waktu antara waktu berdasarkan penanggalan yang dikenal manusia dan terbitnya fajar sekitar sepertiga jam (20 menit). Masalah ini sangat serius, karena itu tidak seharusnya seseorang bersegera melaksanakan shalat, dan hendaknya mengakhirkan hingga sepertiga jam (20 menit) atau 25 menit, hingga benar-benar yakin bahwa fajar telah masuk.” (Syarah Riyadhussalihin, 3/216)
Beliau juga berkata:
“Sesungguhnya, jika seseorang merasa yakin bahwa fajar belum muncul, maka haram baginya mengumandangkan adzan, karena masalah waktu ini sangat serius, sebab seandainya ia adzan sebelum waktunya sekalipun satu menit, kemudian ada orang yang bertakbir takbiratul ihram sebelum masuk waktu subuh, maka tidak diragukan lagi orang yang mengumandangkan adzan telah menipu manusia dan mengharuskan mereka shalat sebelum masuk waktunya.”
Syaikh Al-Albani berpendapat
“Saya melihat dengan mata kepala sendiri berkali-kali dari rumah saya di gunung Himlan -sebelah tenggara Amman (Yordania)- hal itu memungkinkan saya untuk meyakinkan kebenaran yang disebutkan sebagian orang yang memiliki kecemburuan terhadap agama, untuk meluruskan ibadah kaum muslimin, bahwa adzan Fajar di sebagian Negara Arab dikumandangkan sebelum fajar shadiq dengan lama waktu berkisar antara 20-30 menit, bahkan sebelum muncul fajar kadzib sekalipun. Sering saya dengar iqamah untuk shalat fajar dari sebagian masjid bersamaan dengan terbitnya fajar shadiq, artinya mereka talah adzan sebelum itu sekitar setengah jam. Dengan demikian, berarti mereka telah shalat sunnah fajar sebelum waktunya, dan bisa jadi mereka menyegerakan melaksanakan kewajiban (puasa) sebelum waktunya di bulan Ramadhan. Dalam hal ini tentu mengandung penyempitan bagi manusia dalam hal menyegerakan menahan diri dari makanan (sahur), serta menyebabkan shalat fajar terancam batal. Semua itu disebabkan karena mengandalkan penentuan waktu berdasarkan perhitungan falak (penanggalan) dan berpaling dari penentuan waktu berdasarkan syariat sbagaimana disebutkan dalam firman Allah (Al-Baqarah: 187). Juga hadits Nabi:
وكُلُوا واشْرَبُوا حتى يَعْتَرِضَ لكُم الأحْمَرُ
“Makan dan minumlah hingga nampak (menghadang) pada kalian garis merah (sinar merah awal pagi, Astronomical Twilight).”
Ini adalah peringatan, sedangkan peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang mukmin.” (Silsilah al-Shahihah, nomor 2031, 5/52)
Kesimpulan
Waktu di mulainya waktu shalat Shubuh adalah setelah fajar Shadiq(kira-kira 20-30 menit lebih lambat dari jadwal shalat abadi yang ada di masjid-masjid), maka apabila shalat sebelum masuk waktunya maka shalatnya tidak sah.
Allah berfirman,
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Sesunggunya shalat adalah kewajiban bagi kaum mukminin yang telah ditetapkan waktunya. (QS. An-Nisa: 103).
Maka apabila masjid di daerahnya memulai shalat sebelum masuk waktunya, maka di anjurkan melaksanakan shalat di masjid lain yang memulai shalat ketika sudah masuk waktu shalat, namun jika semua masjid di daerahnya memulai shalat Shubuh sebelum waktunya, maka di bolehkan baginya untuk berjamaah di rumahnya setelah masuk waktu shalat Shubuh karena di takutkan apabila shalat sebelum waktunya, shalatnya tidak sah.
Wallahu a’lam.[Husain Fikry/S.A]