Panjimas.com – Pertanyaan: Bagaimana hukum jual beli di hari Jum’at bagi laki-laki dan perempuan?(Nada – Ambon)
Jawaban: Hari Jum’at adalah hari mulia, di dalamnya ada shalat Jum’at yang mempunyai keistimewaan dibandingkan shalat fardhu yang lainnya, salah satunya tidak diperbolehkan berjual beli ketika shalat Jum’at berlangsung, Rasulullah bersabda:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” [QS Al-Jumua’h : 9]
Karena di takutkan pekerjaan jual beli akan melalaikan umat Islam dari shalat Jum’at.
Kapan Waktu Dimulainya Larangan Jual Beli?
Ibnu Katsir Rahimahullah menjelaskan tentang maksud nida’ (panggilan shalat/adzan) dalam ayat di atas, “Yang dimaksud dengan nida’ ini adalah nida’ kedua yang telah di contohkan pada masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, yaitu apabila beliau keluar dan duduk di atas mimbar. Karena pada saat itu adzan dikumandangkan di depan beliau. Makanya adzan inilah yang dimaksud. Adapun nida’/adzan pertama yang telah ditambah oleh Amirul Mukminin Utsman bin Affan Radliyallahu ‘Anhu adalah karena manusia (umat Islam) di kala itu semakin banyak.”
Dalam hadits As Saib bin Yazid Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata
كَانَ النِّدَاءُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوَّلُهُ إِذَا جَلَسَ الْإِمَامُ عَلَى الْمِنْبَرِ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فَلَمَّا كَانَ عُثْمَانُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَكَثُرَ النَّاسُ زَادَ النِّدَاءَ الثَّالِثَ عَلَى الزَّوْرَاءِ ” قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ الزَّوْرَاءُ مَوْضِعٌ بِالسُّوقِ بِالْمَدِينَةِ
“Dahulu adzan pada hari Jum’at dilakukan di awal ketika imam di mimbar. Ini dillakukan di masa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Abu Bakr dan ‘Umar Radhiyallahu ‘Anhuma. Namun, di masa ‘Utsman Radhiyallahu ‘Anhu karena terlalu banyaknya jama’ah, beliau menambahkan adzan sampai tiga kali di Zaura’.” Abu ‘Abdillah berkata, “Zaura’ adalah salah satu tempat di pasar di Madinah.” (HR. Bukhari no. 912)
Ibnu Qudamah berkata: “Adzan di masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah azan setelah imam duduk di mimbar. Maka hukum dikaitkan dengan adzan kedua tersebut, sama saja apakah adzan tersebut sebelum atau sesudah zawal (matahari tergelincir ke barat).(Al Mughni : 2/145)
Jumhur Ulama bersepakat bahwa waktu dimulainya larangan berjual beli adalah pada adzan kedua.
Kepada Siapa Jual-Beli di Haramkan?
Jual beli diharamkan kepada siapa yang di wajibkan atasnya shalat Jum’at, yaitu lelaki muslim yang berakal,baligh,sehat,merdeka dan tidak dalam keadaan safar, maka orang yang tidak di wajibkan atasnya shalat jum’at maka jual beli di perbolehkan seperti jual beli antara dua wanita atau dua anak-anak. Jika salah satu yang melakukan jual beli adalah yang di wajibkan atasnya shalat Jum’at, maka keduanya berdosa karena saling tolong menolong dalam perbuatan dosa
وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.” [QS Al-Maidah: 2]
Kesimpulan: Jual beli ketika adzan kedua shalat Jum’at telah di kumandangkan tidak di perbolehkan, baik antara laki-laki dan laki-laki atau laki-laki dan perempuan, namun apabila jual beli antara perempuan dan perempuan maka hal itu di perbolehkan.
Wallahu a’lam[Husain Fikry/S.A]