Panjimas.com -Pertanyaan: Bolehkah di siang hari Ramadhan, kita bermesraan dengan istri kita?bagaimana hukum puasanya? (Ikhwan – Sumut)
Jawaban: Bermesraan dengan istri di siang hari Ramadhan itu diperbolehkan,bagaimanapun caranya dengan syarat tidak keluar air mani,karena keluarnya air mani termasuk hal yang membatalkan puasa.
Aisyah radhialahu anha, dia berkata, “Nabi shallallahu alaihi wa sallam mencium dan bercumbu (dengan isterinya) saat beliau berpuasa. Dan beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan hawa nafsunya di antara kalian.”(HR. Bukhari dan Muslim)
Amr bin Salamah bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, “Apakah orang berpuasa boleh mencium?” Maka Rasulullah shalllallahu alaihi wa sallam bersabda, “Tanyakanlah kepada dia (maksudnya Ummu Salamah)”. Lalu Ummu Salamah memberitahukannya, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam berbuat seperti itu (mencium saat berpuasa).”(HR. Muslim)
Syeikh Ibnu Utsaimin menjelaskan hadist diatas
“Selain mencium, semua bentuk muqadimah/permulaan jimak, seperti memeluk dan semacamnya, hukumnya disamakan dengan mencium, tidak ada bedanya.”
(Asy-Syarhul Mumti’, 6/434)
Kesimpulan: Bermesraan dengan istri di siang hari Ramadhan diperbolehkan dengan syarat tidak keluar air mani, namun apabila ia menahan keinginannya sampai ia berbuka puasa dan melakukannya di malam hari,maka itulah yang lebih baik dan utama. Wallahu a’lam. [Husain Fikry/S.A]