PANJIMAS.COM – Pertanyaan,Assalamu’alaikum, Saya mau bertanya, gimana hukum orang yang bertato lalu mengerjakan shalat ? (Taufiq)
Jawab:
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Rab semesta alam, shalawat beriring salam kita haturkan kepada nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta keluarga, sahabat, serta pengikut beliau hingga akhir zaman, Amma ba’du.
Tidak dipungkiri tato dan mentato tubuh merupakan perbuatan dosa,
لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الوَاشِمَةَ وَالمُسْتَوْشِمَةَ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang mentato dan yang minta diberi tato.” (HR. Bukhari no. 5347).
Sungguh kebahagiaan ketika seseorang sadar dan bertaubat dari kesalahan ini, hanya saja kalau bisa dihilngkan tanpa membahayakan tubuh maka sebaiknya dihilangkan. Namun jika upaya untuk menghilangkan tato tadi bisa membahayakan maka hal itu tidak perlu dilakukan. Yang harus dilakukan adalah bertobat, meminta ampunan, serta berusaha menutup bagian tubuh yang ditato,dan in sya Allah, shalat yang dia kerjakan sah.
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun: 16)
Berkata Imam Ar-Rafi’i,
وفي تعليق الفراء أنه يزال الوشم بالعلاج، فإن لم يمكن إلا بالجرح لا يجرح ولا إثم عليه بعد التوبة
“Dalam Ta’liq al-Farra’ dinyatakan: tato harus dihilangkan dengan diobati. Jika tidak mungkin dihilangkan kecuali harus dilukai, maka tidak perlu dilukai, dan tidak ada dosa setelah bertaubat.” [AH]