Panjimas.com – Pertanyaan: Apakah mimpi basah di siang hari Ramadhan membatalkan puasa?(Rafik)
Jawaban: Syaikh Bin Baz berkata
Mimpi basah tidak membatalkan puasa karena bukan kehendak dari orang tersebut. Hanya saja yang bersangkutan wajib mandi jinabat ketika mengeluarkan air mani. Sebab nabi pernah di tanya hal tersebut, dan beliau menjawab orang yang mimpi basah wajib mandi ketika melihat air mani.
(Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/283.)
Syaikh Ibnu Utsaimin berkata
”Puasanya(orang yang mimpi basah di siang hari Ramadhan) sah. Sesungguhnya bermimpi tidaklah membatalkan puasa karena ia diluar kehendaknya. Telah terangkat pena darinya pada saat ia tidur.”
(Fatawa ash Shiyam hal. 284)
Kesimpulan:Mimpi basah di siang hari Ramadhan tidak membatalkan puasa.
Wallahu a’lam.[Husain Fikry/S.A]