Panjimas.com – Pertanyaan: Apa hukum membaca Al-qur’an bagi wanita yang sedang haid di bulan ramadhan?
Jawaban: Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, ada yang melarang dan ada yang membolehkan dengan berbagai syarat dan ada pula yang membolehkan membaca Al-qur’an tapi dari hafalan surat/ayat yang sudah dihafalnya saja.
Pendapat Para Ulama yang Melarang
Syaikh Shalih Fauzan bin Abdullah Al Fauzan mengatakan:
Seorang wanita yang haid tidak boleh membaca Al-qur’an baik dengan memegang mushaf atau dengan hafalan karena dia sedang berhadats besar, orang yang berhadats besar seperti wanita haid tidak boleh membaca Al-qur’an karena Nabi -Shallallahu `alaihi wa sallam- tidak membaca Al-qur’an ketika sedang junub. Dan haid adalah hadats besar seperti junub yang mencegah seseorang membaca Al-qur’an.
Tetapi dalam keadaan takut lupa, yaitu jika wanita haid hafal beberapa surat Al-qur’an atau hafal Al-qur’an dan dia takut lupa jika tidak membaca, maka tidak mengapa dia membaca Al-qur’an dalam keadaan ini, karena hal itu darurat, sebab kalau dia tidak membaca Al-qur’an maka dia akan lupa.
(Wanita bertanya Ulama Menjawab(kumpulan fatwa tentang wanita muslimah) hal 118-119)
Pendapat Para Ulama yang Membolehkan
Syaikh Shalih Al-‘Utsaimin mengatakan
Diperbolehkan bagi wanita haid untuk membaca Al-qur’an karena ada keperluan,seperti posisinya sebagai pengajar, ia boleh membacanya untuk mengajar. yang jelas bila ada keperluan untuk membaca Al-qur’an maka diperbolehkan baginya untuk membacanya meski dalam keadaan haid
(Fatawa Wa Rasailus Syaikh ibnu Utsaimin, 4/273)
Berkata Syeikh Bin Baz:
يجوز للحائض والنفساء قراءة القرآن في أصح قولي العلماء ؛ لعدم ثبوت ما يدل على النهي عن ذلك بدون مس المصحف، ولهما أن يمسكاه بحائل كثوب طاهر ونحوه، وهكذا الورقة التي كتب فيها القرآن عند الحاجة إلى ذلك
“Boleh bagi wanita haid dan nifas untuk membaca Al-Quran menurut pendapat yang lebih shahih dari 2 pendapat ulama, karena tidak ada dalil shahih yang melarang, namun tidak boleh menyentuh mushhaf, dan boleh memegangnya dengan penghalang seperti kain yang bersih atau selainnya, dan boleh juga memegang kertas yang ada tulisan Al-Quran (dengan menggunakan penghalang) ketika diperlukan” (Fatawa Syeikh Bin Baz 24/344)
Ijma/Kesepakatan Para Ulama
Para ulama madzhab bersepakat bahwa tidak boleh menyentuh Al-qur’an kecuali orang yang dalam keadaan suci, sedangkan membaca mushaf bagi wanita haid tanpa menyentuhnya di sinilah para ulama berselisih pendapat, yang lebih selamat hendaknya tidak usah membacanya kecuali dalam kondisi membutuhkannya, seperti takut lupa surat yang sudah di hafalnya.
(Kitab Fatawa Da’wah, Syaikh bin Baz hal 14)
Kesimpulan:Dibolehkan bagi wanita haid untuk membaca Al- qur’an baik dari hafalannya atau langsung membacanya dari Al-qur’an tetapi tidak boleh menyentuh Al-qur’an secara langsung, karena Allah berfirman mengenai Al-qur’an:
لا يمسه الا المطهرون
“Tidaklah menyentuhnya(Al-qur’an) kecuali orang-orang yang suci”(Al-Waqi’ah: 79)
Disarankan memegang Al-qur’an dengan penghalang seperti kain bersih atau sarung tangan, namun jika ia tidak membacanya sampai ia dalam keadaan suci maka itu lebih selamat/aman.
Wallahu a’lam.[Husain Fikry/S.A]