Panjimas.com – Pertanyaan: bolehkah kita mencicipi makanan ketika sedang berpuasa?
Jawaban: Para ulama berpendapat bahwa diperbolehkan untuk mencicipi makanan jika diperlukan
Syeikh Ibnu Jibrin mengatakan
“Tidak apa-apa mencicipi makanan jika diperlukan yaitu dengan cara menempelkan makanan di ujung lidahnya untuk mengetahui rasa manis,asin atau yang lainnya namun tidak ditelan,tapi diludahkan, dikeluarkan lagi dari mulutnya. Hal ini tidak merusak puasanya. Demikian menurut pendapat yang kami pilih. Wallahu a’lam”
(Fatawa Ash-Shiyam, disusun oleh Rasyid Az-Zahrani, hal 48)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan
“Mencicipi makanan terlarang bagi orang yang tidak memiliki hajat, akan tetapi hal ini tidak membatalkan peuasnya. Adapun untuk Orang yang memiliki hajat, maka hukumnya seperti berkumur-kumur”.
(Majmu’ Fatawa,25/266-267)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin mengatakan
“Mencicipi makanan tidaklah membatalkan puasa selama ia tidak menelan makanannya,hal ini hendaknya hanya dilakukan ketika perlu saja, dalam keadaan yang demikian jika tertelan(tidak disengaja) sesuatu dari makanan tersebut hingga ke dalam perutnya maka puasanya tidak batal”
(Fatawa Arkanil Islam, hal 484)
Kesimpulan: Mencicipi makanan jika dibutuhkan untuk mendapatkan rasa yang pas ketika ia sedang berpuasa adalah hal yang diperbolehkan, dengan cara mencicipinya dengan ujung lidah kemudian langsung diludahkan dan tidak ditelan.
Wallahu a’lam.[Husain Fikry/S.A]