Panjimas.com – Pertanyaan: Setelah melaksanakan shalat tarawih bolehkah saya melakukan shalat tahajud?.(Eni – Ambon)
Jawaban: Hukum melaksanakan shalat tahajud setelah shalat tarawih banyak ulama yang berpendapat bahwa hal itu di perbolehkan,namun bagaimanakah cara melakukan shalat tahajud setelah shalat tarawih? bukankah dia akan shalat witir 2 kali dalam satu malam? Ada dua cara yang dianjurkan oleh para ulama:
Cara pertama:
Tetap mengikuti shalat Tarawih dengan imam di masjid sampai selesai beserta shalat witirnya. Kemudian melanjutkan shalat tahajud di malam harinya tanpa ditutup dengan shalat witir, karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
لَا وِتْرَانِ فِي لَيْلَةٍ
“Tidak ada shalat dua witir dua kali dalam satu malam.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan An Nasa’i).
Cara kedua
Melaksanakan shalat tarawih secara berjamaah bersama imam di masjid. Tetapi ketika imam hendak melakukan shalat witir, ia pulang ke rumahnya kemudian melanjutkan shalat tahajud di malam harinya dan ditutup dengan shalat witir. Namun orang yang melaksanakan cara seperti ini berarti telah kehilangan keutamaan shalat berjamaah bersama imam sampai selesai.
Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
مَنْ قَامَ مَعَ الْإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لًهُ قِيَامُ لَيْلَة
“Barangsiapa yang shalat (Tarawih) bersama imam sampai selesai maka akan dihitung shalat malam secara penuh.” HR.Abu Daud, At Tirmidzi, An Nasai, dan Ibnu Majah).
Cara pertamalah yang lebih utama sesuai fatwa Lajnah Daimah:
“Jika Anda shalat tarawih bersama imam maka yang lebih utama adalah melakukan witir bersama imam, agar mendapatkan pahala sempurna, sebagaimana disebutkan dalam hadits:”barang siapa yang ikut shalat tarawih bersama imam sampai selesai maka akan dihitung shalat malam secara penuh” (HR.Abu Daud,At Tirmidzi, An Nasai, dan Ibnu Majah ).
Jika Anda bangun di akhir malam dan ingin menambah shalat maka silakan shalat sesuai keinginan, namun tanpa witir, karena tidak ada witir dalam semalam.”
(Ditanda-tangani oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdurrazaq Afifi, Syekh Abdullah Ghadyan, Syekh Shaleh Al-Fauzan, Syekh Abdul Aziz Alu Syekh, dan Syekh Bakr Abu Zaid). Wallahu a’lam. [Husain Fikry/S.A]