PANJIMAS.COM – Pertanyaan: Assalamu’alaikum, redaksi Panjimas yang dimuliakan Allah. Saya ingin bertanya, bagaimana jika berpuasa,kita muntah pada saat menggosok gigi, apakah muntah ini masuk kategori disengaja? Dan apakah puasa kita sah?
Jawab:
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Rab semesta alam, shalawat beriring salam kita haturkan kepada nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta keluarga, sahabat, serta pengikut beliau hingga akhir zaman, Amma ba’du,
Diantara perkara yang membatalkan puasa, sebagaiamana disepakati ulama, adalah muntah dengan sengaja, hal ini bersandarkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam,
من ذرعه القيء وهو صائم ، فليس عليه قضاء ومن استقاء فليقض
“Siapa yang muntah (tanpa sengaja) sedang dia dalam keadaan puasa maka tidak ada kewajiban baginya untuk mengganti (puasanya). Dan barang siapa sengaja muntah maka hendaknya dia mengganti puasanya.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi,Ibnu Majah).
Adapun jikalau muntah tidak disengaja maka hal itu tidak membatalkan puasa.
Berkaitan dengan pertanyaan di atas, maka dilihat terlebih dahulu, apakah menjadi kebiasaannya jikalau gosok gigi ia muntah, maka jikalau demikian maka puasanya batal, karena dia sadar bahwa pasti akan muntah saat gosok gigi, adapun jika menggosok gigi kemudian biasanya tidak muntah maka disaat dia gosok gigi tiba-tiba muntah maka tidak batal. Wallahu A’lam [AH]