(Panjimas.com) – Pertanyaan: Imam di masjid komplek kami terlalu cepat bacaan shalat fardhunya sehingga kami para jamaah kurang tenang dan kurang tuma’ninah. Perpindahan dari ruku,i’tidal,sujud terlalu cepat. Apakah kami tetap sholat di masjid kami atau shalat di masjid komplek sebelah yang imamnya lebih tuma’ninah? (M.Zainal Ilmi-Barito Kuala Kalsel)
Jawaban: Dalam masalah seperti ini,kalau anda seseorang yang memiliki kekuasaan di daerah tersebut/pendapatnya di dengar cobalah datang ke DKM masjid tersebut untuk meminta imam yang lebih tuma’ninah atau setidaknya menasehati imam tersebut agar tuma’ninah dalam shalatnya.
Jika hal tersebut tidak memungkinkan,maka anda boleh mencari masjid lain yang imamnya lebih tuma’ninah dengan syarat anda tidak sampai tertinggal jamaah di masjid tersebut yang bisa disebabkan jarak masjid tersebut yang lumayan jauh.
Karena tuma’ninah dalam shalat termasuk rukun shalat,maka tidak sah shalat seseorang apabila ia tidak tuma’ninah dalam shalatnya. Rasulullah SAW bersabda:
Maka kewajiban setiap muslim untuk menjaga tuma’ninah dalam shalatnya. Dia wajib menyempurnakan ruku’ nya, i’tidalnya, sujudnya dan ketika duduk di antara dua sujud. Dia kerjakan hal tersebut dengan sempurna. Dia kerjakan sesuai tata cara yang diridhai oleh Rabbnya, dengan niat mengamalkan petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam serta berpegang teguh kepada sunnahnya, beliau bersabda
صَلُّوا كما رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat”. (HR Bukhari).
Wallahu a’lam… [Husain Fikry/S.A]