(Panjimas.com) – Puasa yang dilakukan oleh seseorang akan menjadi tidak sah apabila tidak dilandasi dengan niat. Bahkan setiap bentuk ibadah juga demikian keadaannya, yaitu membutuhkan niat, dan tempat niat adalah hati.
Semua itu didasari oleh hadits nabi berikut ini :
إنما الأعمال بالنيّات،وإنما لكل امرء مانوى
“Sesungguhnya amal ibadah itu harus dengan niat. Dan setiap orang mendapatkan balasan sesuai dengan niatnya.” (HR. Bukhari).
Menurut Ulama’ Syafiiyah, niat merupakan rukun puasa, sedangkan Ulama Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah niat merupakan syarat diterimanya puasa. (al-fiqh Al-Islami wa Adilatuhu 2: 618)
Tabyit Niyyah
Mayoritas Ulama’sepakat bahwa niat berpuasa fardhu, wajib terpasang sebelum waktu fajar, atau diistilahkan dengan wajib tabyit niyah.
Dasarnya adalah hadits Rasulullah yang diriwayatkan Hafshah,
مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قيل طلوع الفجر فَلَا صِيَامَ لَهُ
“Barangsiapa yang tidak berniat sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya.” (HR. Tirmidzy, An-Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad).
Namun para ulama sepakat bahwa ketentuan untuk berniat sejak sebelum terbitnya fajar hanya berlaku untuk puasa yang hukumnya fardhu, seperti puasa Ramadhan, puasa qadhaRamadhan, puasa nadzar dan puasa kaffarah.
Sedangkan untuk puasa yang bukan fardhu atau puasa sunnah, para ulama sepakat tidak mensyaratkan niat sebelumterbit fajar. Jadi boleh berniat puasa meski telah siang hari asal belum makan, minum atau mengerjakan sesuatu yang membatalkan puasa.
Dasarnya,
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: دخل علي رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ذَاتَ يَوْمٍ: هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ؟ قَالَتْ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا عِنْدَنَا شَيْءٌ، قَالَ: فَإِنِّي صَائِمٌ
Dari Aisyah radhiyallahuanha berkata bahwa Rasulullah SAWdatang kepadaku pada suatu hari dan bertanya, “Apakah kamupunya makanan?”. Aku menjawab, ”Tidak”. Beliau lalu berkata,” kalau begitu aku berpuasa”. (HR. Muslim)
Niat Setiap Malam
Para ulama berbeda pendapat tentang apakah niat itu harus dilakukan setiap malam atau bisa dilakukan di awal ramadhan saja untuk seluruh hari selama bulan Ramadhan?
a. Jumhur Ulama : Harus Setiap Malam
Menurut jumhur ulama, niat itu harus dilakukan pada setiap malam yang besoknya kita akan berpuasa secara satu per satu. Satu niat tidak bisa digabungkan untuk satu bulan.
Alasannya, keumuman hadits Hafshah diatas, karena masing- masing hari ibadah terpisah, tidak terikat satu hari dengan hari yang lain, karena rusaknya puasa pada hari tertentu tidak merusak puasa yang lain. (Shahih Fiqh Sunnah 2:99).
b. Malikiyyah.
Menyatakan bolehnya niat satu kali untuk satu bulan, hal ini dianalogikan dengan shalat, karena cukup baginya niat awal, tidak perlu berniat untuk setiap rakaatnya, mereka juga berdalil dengan ayat,
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
“Siapa diantara kalian yang menyaksikan bulan (Ramadhan) maka berpuasalah…” (QS. Al-Baqarah : 185)
Menurut mereka, ayat Al-Quran Al-Kariem sendiri menyebutkan bahwa hendaklah ketika seorang mendapatkan bulan itu, dia berpuasa. Dan bulan adalah isim untuk sebuah rentang waktu. Sehingga berpuasa sejak hari awal hingga hari terakhir dalam bulan itu merupakan sebuah paket ibadah yang menyatu.
Berkata Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah, bahwa dalam hal ini ( niat setiap malam), maka pendapat Jumhur lebih kuat. Wallahu A’lam… [AH]