GARUT (Panjimas.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut membantah jika pria yang mengaku sebagai Rasul, Sensen Komara, belum dieksekusi pasca putusan Pengadilan Negeri Garut pada Juli 2012. Kejari Garut mengklaim Sensen langsung dieksekusi enam bulan setelah vonis majelis hakim.
Seperti dilansir Republika, Kepala Kejari Garut, Azwar, menyebut sesuai putusan hakim, Sensen telah dieksekusi untuk menjalani rehabilitasi di rumah sakit jiwa. Eksekusi itu pun telah dilakukan pada Desember 2012.
“Dalam sidang dia terbukti bersalah melakukan perbuatan makar dan penistaan agama. Hanya saja dari saksi ahli, Sensen dinilai mengidap penyakit kejiwaan,” ujar Azwar kepada Republika, Rabu (5/12).
Dari dua ahli jiwa yang didatangkan dalam persidangan tersebut, diketahui bahwa Sensen mengidap gangguan jiwa stadium tiga.
Penyakit yang diderita Sensen pun dinilai sulit untuk disembuhkan. Hakim akhirnya memutuskan Sensen direhabilitasi selama satu tahun di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
“Namun, karena saat itu tak ada ruang perawatan di RSHS, Sensen dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua, Lembang selama satu tahun,” katanya.
Setelah menjalani perawatan di RSJ Cisarua pada akhir tahun 2013 Sensen keluar dari rumah sakit. Putusan pengadilan pun dinilai telah tuntas dilakukan. Setelah itu, Azwar mengaku jika Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah menanyakan terkait pidana umum kepada Sensen.
Menurutnya, Sensen memang tak bisa dipenjara. “Putusan hakim sudah jelas kalau Sensen harus direhabilitasi. Itu semua sudah dilakukan dan tuntas. Perintahnya untuk mengobati dan rehabilitasi,” terangnya. [DP]