Oleh : Tatang Hidayat*
(PANJIMAS.COM) -Dada ini bergetar ketika mendengar kisah perlawanan Asy-Syahid KH.Zainal Musthafa terhadap penjajah yang dilakukan oleh orang-orang kafir Belanda dan Jepang pada masa itu, beliau seorang ulama yang berasal dari tanah priangan yakni Tasikmalaya. Dengan keberanian dan kegigihan dalam mempertahankan ajaran Islam, dengan jalan itu pula mengantarkan beliau untuk bertemu Allah Swt dengan gelar sebagai seorang syuhada.
Ada suasana yang berbeda ketika penulis silaturahim ke Pondok Pesantren KH. Zainal Musthafa Sukamanah Tasikmalaya, dada ini bergetar dan sontak bibir ini spontan mengucapkan kalimat takbir, seolah-olah suasana pertempuran KH. Zainal Musthafa bersama santrinya masih terasa hingga saat ini.
Zainal Musthafa dilahirkan di Kampung Bageur Desa Cimerah Kecamatan/Kewedanaan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya (sekarang Desa Sukarapih Kec. Sukarame Kab. Tasikmalaya) pada tahun1901. Ibunya bernama Ratmah dan ayahnya bernama Nawapi. Beliau dikenal dengan nama kecilnya Umri dan Hudaemi. Beliau dibesarkan dalam lingkungan keluarga petani yang taat beragama.
Setelah Zainal Musthafa kecil lulus dari Sekolah Rakyat, beliau menimba ilmu di beberapa pesantren, diantaranya: Pesantren Gunung Pari, Cilenga Leuwisari, Sukaraja Garut, Sukamiskin Bandung dan Jamanis Rajapolah. Di Pesantren Gunung Pari beliau dibimbing oleh kakak misannya yang bernama Dimyati yang kemudian dikenal dengan nama K.H. Zainal Muhsin.
Pada tahun 1927 Zainal Musthafa muda mendirikan sebuah pesantren di Kampung Cikembang dengan nama Pesantren Sukamanah. Nama kampung Cikembang berganti Nama menjadi kampung Sukamanah. Pesantren Sukamanah didirikan di atas tanah wakaf untuk rumah dan mesjid dari seorang janda dermawan bernama Hj. Juariyah. Sebelumnya, pada tahun 1922 Hj. Juariyah memberikan tanah wakaf yang sama kepada K.H.Zainal Muhsin (pendiri pesantren Sukahideng) di Kampung Bageur. Dalam usia 26 tahun, usia yang sangat muda Zainal Musthafa telah mendirikan pesantren dan menunaikan ibadah haji pada tahun 1928 yang dibiayai pula oleh Hj. Juariyah.
Sebagai seorang ulama yang memiliki sifat ta’at, tabah, qona’at, syaja’ah dan menjunjung tinggi nilai kejujuran, kebenaran dan keadilan, maka tak bisa dipungkiri bila beliau menjadi seorang pemimpin dan panutan umat yang kharismatik, patriotik, berbudi luhur serta berpandangan jauh ke depan. Hal ini terbukti dengan bergabungnya beliau dalam Jam’iyyah Nahdlatul Ulama (NU) pada tahun 1933.Beliau pun tercatat sebagai wakil rois Syuriyah cabang Tasikmalaya.Sementara pada saat itu mayoritas ulama menjadi anggota organisasi Izdhar yang dianggap kooperatif terhadap Penjajah Jepang.
Pesantren Sukamanah hadir menjadi pesantren yang memiliki santri ± 600-700 orang.Hal ini menimbulkan kecurigaan yang sangat besar bagi pemerintah Belanda pada saat itu, mereka menganggap bahwa pengajian tersebut adalah perkumpulan yang dimaksudkan untuk menyusun kekuatan rakyat Indonesia melawan penjajah. K.H. Zainal Musthafa sering diturunkan dari mimbar oleh kaki tangan pemerintah Belanda dan ditahan di penjara Tasikmalaya bersama K.H. Ruhiyat (Pimpinan Pesantren Cipasung) pada tanggal 17 Nopember 1941/27 Syawal 1362 atas tuduhan menghasut rakyat.
Sehari kemudian mereka dipindahkan ke penjara Sukamiskin Bandung dan dibebaskan pada tanggal 10 Januari 1942. K.H. Zainal Musthafa ditangkap kembali dan ditahan di penjara Ciamis pada akhir Februari 1942 menjelang penyerbuan Jepang ke Jawa, dan dibebaskan oleh seorang kolonel Jepang pada tanggal 31 Maret 1942.
Meskipun kekuasaan telah berpindah tangan dari kolonial Belanda kepada tentara Jepang, sikap dan pandangan beliau terhadap penjajah baru tidak berubah.Kebencian beliau semakin memuncak setelah menyaksikan sendiri kezaliman hamba-hamba Tennohaika Jepang. Beribu-ribu rakyat Indonesia dijadikan romusha, penjualan padi kepada Pemerintah Jepang secara paksa, pemerkosaan terhadap gadis-gadis merajalela, segala partai, ormas dan organisasi nasional dilarang dan setiap pagi rakyat Indonesia diwajibkan saikeirei atau ruku ke arah istana Kaisar Jepang Tokyo. Keteguhan iman beliau tidak akan tergoyahkan dengan perbuatan saikeirei tersebut, maka beliau bertekad untuk menegakkan kalimatullah dan berjuang menentang kezaliman Jepang meskipun nyawa menjadi taruhannya.
Setelah pemerintah Jepang mengetahui sikap K.H. Zainal Musthafa, mereka mengirimkan satu regu pasukan bersenjata untuk menangkap beliau dan para santrinya.Namun, mereka gagal dan menjadi tawanan pihak Sukamanah. Keesokan harinya, hari Jumat 25 Februari 1944 semua tawanan dibebaskan, tetapi senjata tetap menjadi rampasan. Kira-kira pukul 13.00 datang 4 orang kenpeitai (polisi militer) dan salah satunya merupakan juru bahasa. Mereka dengan congkaknya meminta agar K.H. Zainal Musthafa menyerah dan senjata milik mereka dikembalikan yang terdiri dari 12 buah senapan, 3 buah pistol, 25 senjata tajam.
Santri Sukamanah dan masyarakat sekitarnya yang telah RELA MATI BERKALANG TANAH DARIPADA HIDUP BERCERMIN BANGKAI menjawabnya dengan pekikan takbir dan langsung menyerang mereka. Tiga orang kenpeitai (polisi militer) dan seorang juru bahasanya lari ke arah sawah dan meninggal di sana, sedangkan yang satu orang lagi berhasil menyelamatkan diri.
Menjelang ashar datang enam kompi polisi istimewa yang didatangkan dari seluruh Jawa Barat.Ternyata mereka adalah tentara bangsa Indonesia sendiri yang langsung membuka salvo dan menghujani barisan santri yang hanya bersenjatakan bambu runcing, pedang bambu, dan senjata sederhana lainnya.
Menyadari yang datang adalah bangsa sendiri, K.H. Zainal Musthafa memberikan komando agar tidak melakukan perlawanan sebelum musuh memasuki jarak perkelahian.Setelah mereka mendekat, barulah bambu runcing, pedang bambu dan golok menjawab serangan tersebut.Akhirnya, dengan kekuatan yang begitu besar, strategi perang yang hebat dan dilengkapi dengan persenjataan yang canggih, pasukan Jepang berhasil menerobos dan memporak-porandakan pertahanan pasukan Sukamanah dan menangkap K.H. Zainal Musthafa.
Peristiwa pertempuran Sukamanah terjadi pada hari Jum’at tanggal 25 Februari 1944/1 Rabi’ul Awwal 1365 H. Para syuhada yang gugur sebanyak 86 orang dan dikebumikan dalam satu lubang. K.H. Zainal Musthafa ditahan di penjara Tasikmalaya, kemudian dipindahkan ke Bandung, selanjutnya dipindahkan lagi ke penjara Cipinang dan setelah itu tidak diketahui di mana beliau berada.
Alhamdulillah, atas usaha Kol. Drs. Nugraha Natosusanto, Kepala Pusat Sejarah ABRI, pada tanggal 23 Maret 1970 telah ditemukan data dari kepala kantor Ereveld (Taman Pahlawan) Belanda bahwa K.H. Zainal Musthafa telah menjalani hukuman mati pada tanggal 25 Oktober 1944 dan dimakamkan di Taman Pahlawan Belanda Ancol Jakarta.
K.H. Zainal Musthafa dianugerahi gelar “Pahlawan Nasional” dengan SK. Presiden RI Nomor:064/TK tahun 1972 tanggal 20 Nopember 1972, diserahkan oleh Mintareja SH, menteri sosial kepada keluarga K.H. Zainal Musthafa pada tanggal 9 Januari 1973. Kerangka jenazah Assyahid K.H. Zainal Musthafa beserta 17 orang santrinya dipindahkan ke Taman Makam Pahlawan Sukamanah pada tanggal 25 Agustus 1973.
Peristiwa ‘Pertempuran Sukamanah berdarah’ telah berlalu, KH.Zainal Musthafa telah berpulang ke Rahmatullah, tinggallah Pesantren Sukamanah yang porak poranda.Tetapi, kisah perlawanan KH. Zainal Musthafa akan terus melekat dalam dada-dada kaum Muslimin dan bisa dijadikan pelajaran bagi kita semua yang hidup di zaman ini, karena sejarah telah berulang.
Keadaan negeri kita saat ini layaknya keadaan pada masa KH.Zainal Musthafa masih hidup.Begitu banyak upaya adu domba antar elemen bangsa yang dapat menyulut disintegrasi bangsa Indonesia dan sikap intoleransi antar umat beragama seperti kasus penistaan agama, jika ada yang kritis terhadap segala bentuk kedzaliman rezim yang dilakukan oleh para ulama pewaris nabi, justru para ulama pewaris nabi tersebut di kriminalkan.
Sudah sepantasnya kita meneladani perlawanan KH. Zainal Musthafa pada masa ini dengan melawan hegemoni neoliberalisme serta tajam melakukan kritik terhadap penguasa yang menjual ASET NEGARA kepada ASING dan ASENG, bukan malah menjadi kepanjangan tangan para komprador. Rezim hari ini justru mencoba melakukan kriminalisasi terhadap Islam, ulama dan para aktivisnya, padahal sesungguhnya sosuli atas rusaknya negeri ini ada pada Islam yang diperjuangkan oleh ulama dan para aktivisnya.
Sikap permusuhan terhadap ulama pewaris nabi merupakan salah satu ciri khas gerakan Partai Komunis Indonesia (PKI), sehingga ini merupakan salah satu bukti kebangkitan PKI yang merupakan bahaya laten bagi Indonesia. Maka sepantasnya bagi kita untuk terus melakukan perlawanan terhadap kedzaliman demi tegaknya Syariat Allah yang akan mewujudkan keadilan bagi negeri ini, menjaga Indonesia dari berbagai ancaman dan gangguan berbagai macam paham yang dapat merusak Aqidah Islamiyyah dan keutuhan Indonesia, serta bahu membahu memperjuangkan tegaknya Syariah secara Kaafah sebagai solusi atas bobroknya neoliberalisme dan rezim yang mengkhianati rakyatnya. Wallahu ‘alam bi ash-Shawab
*) Mahasiswa Program Studi Ilmu Pendidikan Agama Islam Universitas Pendidikan Indonesia
Sumber :
Naskah asli sejarah ditulis oleh KH.Moh.Fuad Muhsin (Alm.) tahun 1996
Direvisi oleh Hirni Kifa Hazefa, S. Pd (Salah seorang cucu KHZ.Musthafa, Bidang Litbang PW.Fatayat NU Prov.Jawa Barat) pada tanggal 16 Maret 2010.
Disahkan oleh Musyawarah Keluarga Besar Asy-Syahid KH.Zainal Musthafa pada hari Jumat tanggal 2 April 2010M / 17 Rabiul akhir 1431 H.