(Panjimas.com) – Dr Zakir Naik, si ahli debat dan perbandingan agama direncanakan akan berdakwah di Indonesia pada 31 Maret hingga 9 April 2017. Namun jauh sebelum Zakir Naik, ada seorang tabi’in, ahli debat dan ulama madzhab besar yang kini masih eksis, yaitu Imam Abu Hanifah (Imam Hanafi) di Kufah, Iraq. Nama lengkapnya An-Nu’man bin Tsabit bin Zuwatho. Imam madzhab fiqih tertua yang masih ada diantara empat madzhab yang masih bertahan hingga sekarang.
Kenapa Imam Abu Hanifah terkenal dengan imam ahlu ra’yi (ahli logika)? Saat zaman beliau di Kufah, terjadi pergolakan pemikiran aqidah Islam yang sesat dan beragam seperti Khawarij, Jahmiyah, Mu’tazilah dan Syiah. Sebelum menjadi ahli fiqih (hukum/syariat Islam), sebagai kader aqidah Islam (semacam teologi) yang benar hasil didikan para tab’in dan bersumber dari para sahabat Nabi, memerangi dan mematahkan pemikiran aliran aqidah sesat tersebut dengan logika juga.
Dengan kemampuan logika dan nalar beliau yang luar biasa, salah satunya pendiri Jahmiyah, Al-Jahm bin Sofwan pernah terdiam dan bertekuk lutut pemikirannya dipatahkan oleh Imam Abu Hanifah saat berdebat. Kemampuannya yang luar biasa dan terkenal dalam ilmu kalam dan filsafat tersebut, dalam suatu riwayat diceritakan, beliau ditanya oleh seorang wanita. “Ya Syeikh, kalau ada seorang suami menceraikan istrinya untuk masa waktu satu tahun hukumnya bagaimana?”
Lalu si ahli debat itu terdiam tidak bisa menjawab. Beliau melempar pertanyaan tersebut ke seorang ulama besar ahli fiqih di zamannya, Hammad bin Sulaiman An-Nakhai menjawab dengan mudah. Mendapat pertanyaan hal yang baru dan tidak bisa menjawab itu, Imam Abu Hanifah meninggalkan forum-forum debat dan merasa harus belajar ilmu fiqih ke berbagai ulama (sekitar 4000 ulama dalam sejarah) termasuk kepada Hammad.
Dengan kelebihan ra’yi (nalar logika) sebelumnya tersebut, beliau dalam berijtihad sering menggunakan nalar logikanya tersebut dan membangun madzhabnya hingga hari ini. Banyak orang masa kini yang salah sangka dengan Madzhab Hanafiyah karena dianggap hanya menggunakan nalar logika lalu mengesampingkan dalil Al-Qur’an dan Hadits. Tentu itu salah besar.
Beliau tentunya berhujah dengan mengutamakan dua sumber tersebut. Namum pada zamannya, bertebaran hadits yang tidak sohih dan bercampur dengan kepentingan politik. Juga Kufah (tempat tinggalnya) dengan Madinah sebagai pusat sumber hadits yang cukup jauh, menjadikan beliau mengambil hadits-hadits yang mutawatir (memiliki jalur sanad dan periwayat yang banyak) saja.
Imam Syafi’i yang merupakan cucu murid Imam Abu Hanifah (belajar dari muridnya, Imam Muhammad bin Hasan As-Syaibani) mendapatkan manfaat cara atau metode berfikirnya itu saat berhujah dan pengalaman beliau seorang ahli debat jika tidak ditemukan dari dalil Al-Qur’an dan Hadits. Bertolak belakang dengan gurunya Imam Syafi’i, yaitu Imam Malik saat belajar di Madinah yang terkenal dengan ahlu hadits karena kota suci tersebut adalah pusatnya sumber hadits.
Berbeda sedikit dengan Imam Abu Hanifah, sang ahli debat dengan lawan-lawannya yang memiliki pemikiran sesat soal aqidah Islam, kini kita memiliki ulama yang pandai berdebat dengan lawan-lawannya yang berbeda agama karena memiliki kecerdasan pengetahuan ajaran agama lain (ahli perbandingan agama). Sebelumnya kita juga memiliki ulama debat juga yang serupa dengan Dr Zakir Naik, yaitu Ahmed Deedat. (Syahrul Barkah)