TENGERANG (Panjimas.com) – Piagam Jakarta atau Jakarta Charter merupakan piagam atau naskah yang disusun dalam rapat Panitia Sembilan atau sembilan tokoh Indonesia pada tanggal 22 Juni 1945.
Ada satu kalimat dalam Piagam Jakarta yang merupakan hasil perjuangan tokoh-tokoh Islam waktu itu, yang berbunyi “Ketoehanan, dengan kewajiban mendjalankan sjariat Islam bagi pemeloek-pemeloeknja.”
Harapan besarnya, dengan dasar negara yang telah ditetapkan itu, umat Islam bisa menjalankan syariat Islam secara formal konstitusional. Namun apa yang terjadi?
“Pak Natsir mengatakan tanggal 17 Agustus kita alhamdulillah, tapi 18 Agustus kita astaghfirullah. Karena 18 Agustus itu tujuh kata dicoret. Hanya satu hari secara formal syariat Islam berlaku di Indonesia,” kata peneliti Institute for the Study of Islamic Thought and Civilizations (INSISTS), Dr Adian Husaini, dalam kajian Shubuh, di Masjid Jami’ Al-Ukhuwah, Perumahan Palem Semi, Karawaci, Tangerang, Banten, pada hari Ahad (17/8/2018).
Muhammad Hatta, tokoh proklamator yang bertanggung jawab atas penghapusan tujuh kata Piagam Jakarta mengatakan; “… wakil-wakil Protestan dan Katolik dalam kawasan Kaigun berkeberatan sangat atas anak kalimat dalam Pembukaan UUD yang berbunyi ‘Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.’ Walaupun mereka mengakui bahwa anak kalimat tersebut tidak mengikat mereka, dan hanya mengikat rakyat yang beragama Islam, namun mereka memandangnya sebagai diskriminasi terhadap mereka golongan minoritas… Kalau Pembukaan diteruskan juga apa adanya, maka golongan Protestan dan Katolik lebih suka berdiri di luar Republik.”
Umat Islam sangat kecewa dengan penghapusan tujuh kata dalam Piagam Jakarta. Lantas apakah perjuangan kaum Muslimin selama ini kalah begitu saja? Lalu tidak berbuat apa-apa?
Berikut ini kajian bertajuk “Hilangnya Tujuh Kata Piagam Jakarta” oleh Dr Adian Husaini. [AW]