JAKARTA (Panjimas.com) – Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Undang Undang Ormas) kembali diuji secara materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Bahkan, kini persidangan sudah mendekati tahap akhir, yakni putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Undang Undang Ormas tersebut.
Lantas apa dampaknya, jika MK menolak uji materi UU Ormas? Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ustadz Ismail Yusanto, memberikan penjelasan singkat dan padat, terkait dampak UU Ormas bagi dakwah Islam ke depan.
Hal itu dijelaskan Ustadz Ismail Yusanto dalam diskusi publik yang digelar Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI), dengan tema “Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi atas Pengujian UU Ormas: Kemungkinan dan Dampaknya Bagi Ormas & Dakwah Islam” di hotel Gren Alia, Cikini, Jakarta Pusat, pada hari Jum’at (1/6/2018).
Ustadz Ismail Yusanto, menyampaikan bahwa setidaknya ada dua dampak besar bila uji materi UU Ormas ditolak, berikut ini video selengkapnya. [AW]
https://youtu.be/xTeJ3H7C4wE