JAKARTA (Panjimas.com) – Terorisme seringkali dikait-kaitkan dengan agama tertentu, dalam hal ini adalah Islam. Hal ini membuat umat Islam, khususnya di Indonesia merasa tersudutkan.
Padahal, faktanya aksi teror juga dilakukan orang lain yang non muslim, namun mengapa pola penanganannya berbeda dan tidak dijerat menggunakan Undang Undang Pemberantasan Terorisme?
Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, menyampaikan bahwa pada sekitar tahun 2013 pernah diselenggarakan kajian analisa diskursus terkait tentang 109 definisi terorisme.
Dari 109 kajian definisi terorisme di muka bumi itu ada 22 unsur yang beragam satu sama lain. Tetapi satu unsur yang selalu muncul dama 109 definisi terorisme itu adalah kekerasan.
Pertanyaannya, apakah kekerasan merupakan salah satu indikator kunci tindakan terorisme? Tentu saja tidak. Sebab kekerasan ada dalam kasus-kasus tindak kejahatan konvensional lainnya.
Dari data yang ada itu, Reza bertanya kepada Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Prof Dr Irfan Idris.
“Hasil pengamatan BNPT, adakah jaringan terorisme, adakah kelompok teror, adakah individu teroris di Indonesia ini yang tidak diasosiasikan dengan agama?” kata Reza Indragiri Amriel, saat menjadi pembicara dalam diskusi bertema Terorisme Politik dan Upaya Sekuritisasi Kebijakan, yang digelar Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI) di hotel Gren Alia, Cikini, Jakarta Pusat, pada Senin (22/5/2018).
“Jawaban Prof Irfan melegakan saya, ‘ada, bahkan ini teroris yang lebih berbahaya’ kutipan langsung dari beliau,” ujar Reza.
Reza pun melanjutkan, “apa gerangan teroris yang lebih berbahaya itu? Penjelasannya panjang lebar, kesimpulannya adalah teroris separatis,” tuturnya.
Pertanyaan besar berikutnya, apakah teroris yang lebih berbahaya itu masuk di dalam Undang Undang Pemberantasan Terorisme? Silahkan simak video berikut ini: