JAKARTA (Panjimas.com) – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin mengingatkan kepada umat Islam, bahwa haram hukumnya menggunakan atribut natal.
Pernyataan itu disampaikan Kiai Ma’ruf, usai menggelar konferensi pers Aksi Bela Palestina, di AQL Center, Tebet, Jakarta Selatan, pada Sabtu (16/12/2017).
“Kita mengharapkan umat Islam jangan pakai atribut natal, itu sudah diharamkan MUI,” kata KH Ma’ruf Amin kepada wartawan. (Baca: Fatwa Lengkap MUI Pusat tentang Haramnya Menggunakan Atribut Natal)
Sementara itu, pada kesempatan berbeda, Ketua Komisi Dakwah Khusus MUI Pusat, Ustadz Abu Deedat, memberikan penjelasan fatwa haram MUI tentang Natal Bersama. (Baca: Fatwa MUI, Haram Umat Islam Mengikuti Natal Bersama)
Menurut Ustadz Abu Deedat, perayaan natal adalah bentuk ibadah dari penganut Kristen. Sehingga sudah selayaknya, umat Islam tidak perlu mengikuti ritual ibadah agama lain. Berikut ini video selengkapnya. [AW]